Liputan6.com, Jakarta Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dilaporkan oleh mantan istri sirinya berinisial MY ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) atas dugaan adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan itu juga sudah dilayangkan ke Polrestabes Bandung dan kini tengah ditangani Mabes Polri.
Kuasa hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan menyatakan bahwa tidak benar kliennya melakukan tindak pidana KDRT seperti yang dinarasikan oleh MY. Kliennya dilaporkan ke Polrestabes Bandung dengan dugaan penganiayaan ringan.
Advertisement
"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT) sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ahmad Mihdan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Yusuf menjelaskan, Bukhori dengan MY sudah menikah secara agama sejak delapan bulan lalu. Selama delapan bulan itu Bukhori mengaku tidak nyaman semasa berhubungan dengan MY.
"Intinya lebih pada pertengkaran mereka, tapi bukan pada penganiayaan. Ini masing-masing bisa jadi korban atas tindakan itu," sebut Ahmad.
Selama timbulnya gesekan dengan MY, kata Ahmad, kliennya kerap kali berupaya untuk menghindari pertengkaran. Namun MY justru bersikap agresif terhadap politikus PKS itu.
Hingga akhirnya politikus asal PKS itu untuk memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pernikahan sirinya dengan MY. Ahmad Mihdan juga menegaskan bahwa narasi KDRT yang diungkap MY dibantah tegas Bukhori.
"Oleh karena itu, kami membatasi diri lebih untuk mengklarifikasi, tidak ada KDRT. Ini hanya persoalan rumah tangga yang tidak nyaman dan BY (Bukhori Yusuf) dirugikan," ujar Ahmad Mihdan.
Bukhori Yusuf Tidak Akan Maju di Pemilu 2024
Imbas dari pelaporan ke MKD atas dugaan adanya KDRT, melalui kuasa hukum, Bukhori Yusuf menyatakan tidak akan maju dalam pemilu 2024. Alasannya karena Bukhori Yusuf sudah terganggu dengan adanya peristiwa itu yang juga berimbas ke keluarganya.
"Sampai saat ini memang Beliau ingin konsentrasi. Cukup mengganggu kasus ini. Mengganggu buat dia adalah secara pribadi terganggu, dan buat keluarga juga. Sehingga memutuskan untuk sementara tidak akan maju," kata Ahmad Mihdan.
Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD DPR karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Alih-alih menghadapi kasusnya di MKD, BY memilih menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.
PKS menegaskan kasus laporan dugaan KDRT sudah masuk ke partai. PKS menegaskan kasus ini adalah masalah pribadi Bukhori Yusuf.
"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri dalam keterangan pers, Senin (22/5/2023).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement