Ketua RT Ruko Pluit Sebut Ada Upaya Mengulur Waktu Dalam Pembongkaran Bangunan

Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, menyebut adanya upaya mengukur waktu dalam penertiban Ruko Niaga yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2023, 12:28 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2023, 12:28 WIB
Makan Badan Jalan, Ruko di Pluit Dibongkar
Diketahui, saat pembongkaran dilakukan, sejumlah orang yang diduga adalah karyawan serta pemilik atau penyewa ruko di Jalan Niaga, Blok Z Utara dan Selatan, Pluit melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar Ketua RT 011 turun dari jabatannya. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, menyebut adanya upaya mengukur waktu dalam penertiban Ruko Niaga yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air.

"Saya berharap tidak ada lagi permainan atau upaya mengulur-ulur waktu kelanjutan tindakan penertiban bangunan karena telah terbukti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki para pemilik ruko tertera luas lahannya," kata Ketua RT Riang Prasetya dalam rilis resminya, dikutip Minggu (4/6/2023).

Riang melanjutkan, dasar bangunan ruko di sana lebih luas dibandingkan yang tercatat di sertifikatnya.

"Bagaimana mungkin dasar tapak bangunan atau ukuran luas dasar bangunan ruko di ruko blok Z4 Utara dan blok Z8 Selatan lebih luas daripada luas lahan yang tertera di sertifikatnya?" ujar Riang.

Maka dari itu, ia meminta penertiban ruko Pluit itu harus dilaksanakan sampai tuntas.

"Saya tetap menuntut penertiban harus dilaksanakan sampai tuntas, tidak ada lagi kongkalikong dan tawar menawar," tegas Riang.

"Jadi saya selaku ketua RT11/RW03 meminta dengan sangat agar pelanggaran bangunan ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan ditindak tegas sampai tuntas dan saya selaku ketua RT11/RW03 akan terus berjuang untuk kebenaran," sambungnya.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Dukung Langkah RT Riang

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim bahwa ia mendukung Ketua RT RT 011/RW 03 Pluit, Jakarta Utara yang melaporkan Ruko Niaga makan bahu jalan dan menutup saluran air.

Heru mengatakan, Pemprov berkomitmen untuk menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Heru dalam rilis resmi, Selasa (30/5).

Heru berharap, langkahnya tersebut didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman.

"Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan," tambah Heru.

Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.

 

 

Jakpro Tegaskan Jalan dan Saluran Air yang Diserobot Pemilik Ruko di Pluit Bukan Lagi Miliknya

Makan Badan Jalan, Ruko di Pluit Dibongkar
Pengurus rukun warga sudah melaporkan hal itu kepada lurah dan camat, tetapi tak kunjung ada penertiban hingga ramai atau viral di media sosial. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan bahu jalan dan saluran air di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang belakangan viral karena diserobot sejumlah bangunan ruko sejak 2019 bukan lagi aset miliknya. 

Diketahui, pengembang Ruko Niaga yang viral beberapa waktu belakangan adalah PT Jawa Barat Indah. Namun, mereka telah menyerahkan fasos fasum ini kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal sebagai Jakpro.

Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Iwan Takwin menyatakan bahu dan saluran air itu telah dilepas asetnya. Namun, dia mengaku tak ingat detail waktu dan kepada siapa aset diserahkan.

"Itu bukan (milik) Jakpro. Saya enggak tahu persisnya (kapan aset dilepas), tapi sebelum Covid-19 (pelepasan aset)," kata Iwan kepada wartawan, dikutip Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut, menurut Iwan perihal pelepasan aset meliputi bahu jalan dan saluran air di Pluit telah disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara usai video viral yang beredar. 

"Kemarin sudah ini kok, sama Wali Kota Jakarta Utara, sudah menjelaskan historinya seperti apa," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua RT Riang Prasetya menggeruduk sejumlah ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 10 Mei 2023 sore.

Adapun dalam rekaman video yang viral di media sosial, Riang Prasetya memang nampak adu argumen dengan salah satu pria pemilik toko. Aksi adu mulut itu terjadi di pinggir jalan depan ruko yang didatangi Riang.

Belakangan, kasus ruko serobot bahu jalan hingga tutup saluran air ini sudah sempat dilaporkan pada tahun 2019 tapi belum ada tindakan dari instansi terkait.

Atas peristiwa ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meminta Wali Kota Jakarta Utara (Jakut), Ali Maulana Hakim untuk memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) ruko yang ambil bahu jalan dan tutup saluran air di kawasan Pluit.

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya