Liputan6.com, Jakarta - RJ (23), pria berwarga negara Australia yang viral melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Simeulue, Aceh, akhirnya dideportasi dan dicekal untuk tidak bisa masuk lagi ke Indonesia, Sabtu (10/6/2023) malam.
Dia dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta, sekitar pukul 21.00 WIB, dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA716 tujuan Melbourne-Australia.
Seperti diketahui, kasus RJ viral karena terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap warga Simuelue. Namun, kejaksaan Negeri Simuelue Aceh, akhirnya memutuskan untuk membatalkan tuntutan sekaligus melepaskan status tahanan terpadap RJ. Dikarenakan RJ dan korban telah sama-sama sepakat berdamai melalui proses restorative justice.
Advertisement
Barulah setelah lepas dari masa tahanan, RJ diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh, untuk dikenakan sanksi deportasi.
“Berkat koordinasi antara Kantor Imigrasi Meulaboh dengan Kantor Imigrasi Soekarnp-Hatta, proses deportasi Warga Negara Australia inisial RJ dapat berjalan dengan lancar. Yang bersangkutan kita deportasike negara asalnya, yaitu Australia”, ungkap Muhammad Tito Andrianto Kepala Kantor ImigrasiKelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Minggu (11/6/2023).
Sesuai UU
Menurutnya, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.
Advertisement