KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe ke Sidang Jika Banyak Alasan

Tim jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan siap menghadirkan paksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke persidangan jika kembali membuat alasan untuk ikut sidang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jun 2023, 14:02 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 14:02 WIB
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadirkan paksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke persidangan jika kembali membuat alasan untuk ikut sidang. Jemput paksa akan dilakukan sesuai dengan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Acuan kami pada penetapan hakim. Apakah kalau memang kondisi memang penting dan harus dihadirkan secara paksa, ya kami akan laksanakan. Tentunya dengan penetapan dari majelis hakim," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Sidang perdana Lukas Enembe yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor ditunda lantaran Lukas sempat mengaku sakit. Wawan berharap pada sidang berikutnya, Senin 19 Juni 2023, Lukas bersikap kooperatif.

Wawan tak mau berandai-andai Lukas akan kembali mengaku sakit dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan nanti.

"Jadi kan untuk menentukan sakit atau tidak ada tim dokter, ya, bukan jaksa, bukan hakim. Dokter yang menentukan. Kalau memang dokter menentukan sakit, maka kita minta kepada hakim untuk dibantarkan, sehingga ini tidak akan menghitung, mengurangi penahanan," kata dia soal sidang Lukas Enembe.

Wawan menyebut jika Lukas kembali mengaku sakit maka pihaknya akan meminta Lukas dibantarkan agar masa penahanan terhadap Lukas tak habis. Saat seorang tersangka maupun terdakwa dibantarkan, maka tak dihitung ke dalam masa penahanan.

"Itu yang kita akan lakukan sehingga penahanan ini tidak akan sampai lebih batas waktu yang sudah ditentukan," kata dia.

Sidang perdana Lukas Enembe ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lukas Enembe Enggan Keluar Rutan

Lukas yang sedianya dihadirkan secara daring dari Gedung KPK ini enggan keluar dari Rutan KPK. Lukas sempat mengaku dalam kondisi sakit.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan agar sidang ditunda hingga pekan depan. Hakim pun meminta agar tim jaksa penuntut umum pada KPK membawa surat keterangan medis terbaru Lukas dalam sidang berikutnya.

"Saya mohon kepada tim penuntut umum KPK agar membawa rekam medis terbaru saudara Lukas, agar jika nanti ada alasan-alasan (sakit) seperti ini, kami bisa mempertimbangkan," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

Selain soal alasan sakit, Lukas juga meminta agar bisa dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya. Lukas menyampaikan permintaan tersebut melalui surat yang dibacakan tim penasihat hukumnya secara daring dari dalam Rutan KPK.

 


Sidang Lukas Enembe Bakal Digelar Offline

"Sehubungan dengan rencana persidangan hari ini saya memohon bisa dihadirkan secara offline. Saya rasa tidak ada alasan untuk saya dihadirkan secara online," kata tim penasihat hukum membacakan tulisan tangan Lukas.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan Lukas namun dengan sejumlah catatan berkaitan dengan kehadiran pendukung Lukas. Hakim meminta tim penasihat hukum Lukas memastikan persidangan akan berjalan secara tertib.

"Kami memohon kepada saudara-saudara untuk menjaga ketertiban di persidangan, teman-teman dari Papua harus disemangati yah, kita semua bersaudara. Kami majelis hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," kata hakim.

"Insyaallah persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara offline. Sidang dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023," hakim menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya