Liputan6.com, Jakarta - Tak ada satu patah kata pun yang terucap dari mulut Ernie Meike Torondek usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ibu dari Mario Dandy tersebut dipanggil untuk digali keterangannya sebagai saksi untuk sang suami, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menjadi tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ernie yang didampingi tim pengacaranya hanya tertunduk dan menjauhi sorot kamera. Menggunakan sebuah buku dan menggunakan masker hitam, perempuan yang hadir dengan mengenakan setelan pakaian putih ini berusaha menjauhi awak media.
Baca Juga
Dia menutup mulut rapat-rapat dari gedung KPK hingga jalan raya. Ernie tak mau menjawab terkait hal-hal apa saja yang ditanyakan penyidik hari ini.
Advertisement
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait gratifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.
KPK Sita 20 Aset Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun, Nilainya Capai Rp150 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Sebanyak 20 bidang tanah dan bangunan itu diduga dihasilkan dari tindak pidana.
"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT (Rafael Alun)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Ali mengatakan, ke 20 aset tanah dan bangunan ini tersebar di tiga wilayah, yakni enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.Â
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," kata Ali.
Ali mengatakan, penyitaan aset ini merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Dia menyebut, KPK akan terus mengejar aset-aset yang diduga dihasilkan dari tindak pidana.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," pungkas Ali.
Advertisement