KPK Meyakini Pimpinan Bea Cukai Tahu Permainan Andhi Pramono Raup Uang Miliaran

Andhi Pramono diduda menjadi broker di Bea Cukai selama kurun waktu 2012-2022. Sejauh ini Andhi diduga meraup cuan Rp28 miliar dari hal tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jul 2023, 09:01 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2023, 09:00 WIB
Alexander Marwata
Hasil penyelidikan itu lalu menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono. Nilai gratifikasi Andhi Pramono ditaksir mencapai miliaran rupiah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini rekan hingga pimpinan Andhi Pramono di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengetahui tindak pidana yang dilakukan Andhi hingga meraup uang puluhan miliar.

Andhi diduda menjadi broker di Bea Cukai selama kurun waktu 2012-2022. Sejauh ini Andhi diduga meraup cuan Rp28 miliar dari hal tersebut.

"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar. Dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan, atau pimpinannya itu tidak tahu," ujar Alex dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Alex tak memungkiri untuk melihat adanya dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yakni dengan memperhatikan gaya hidupnya. Seperti Andhi Pramono yang hanya menduduki jabatan eselon III namun mampu membeli rumah Rp20 miliar.

"Jadi salah satu penanda atau refleks terjadinya suatu kecurangan atau dalam hal ini korupsi, itu misalnya bisa dilihat dari gaya hidup. Bagaimana dia pola konsumsinya. Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, darimana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu," kata Alex.

"Apakah yang bersangkutan punya kegiatan usaha yang lain? Dan itu yang harus dibuktikan. Dan dalam proses penyidikan, ya untuk sementara diyakini bahwa sumber penghasilan (Andhi Pramono) untuk mendapatkan kekayaan itu berasal dari gratifikasi," kata Alex.

Andhi Pramono Ditahan

Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7/2023).

Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex.

Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alex.

Modus Andhi Pramono Lakukan Korupsi

Alexander Marwata
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari pertama terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, terkait menerima gratifikasi kegiatan ekspor impor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Alex menyebut, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.

Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Di sisi lain, lanjut Alex, KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah.

"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya," pungkas Alex.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya