LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Ketua IPW Usai Dipolisikan Aspri Wamenkumham

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2023, 07:32 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 07:32 WIB
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (Istimewa)
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso buntut laporan polisi oleh Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri.

"Sudah sejak 19 Juni (dikabulkan perlindunganya)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Adapun dikabulkannya permohonan Sugeng sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Kami beri Perlindungan Hukum. Yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," kata Edwin.

Sebagaimana Pasal 10 UU 31/2014 berbunyi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

"Kami akan meminta agar APH merujuk pasal 10 UU 31/2014 tersebut," ujarnya.

Alasan Ajukan Permohonan

Tim penasihat hukum Indonesia Police Watch (IPW), Deolipa Yumara saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Tim penasihat hukum Indonesia Police Watch (IPW), Deolipa Yumara saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Secara terpisah, Kuasa Hukum Sugeng, Deolipa Yumara menjelaskan alasan kliennya melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK. Karena, melihat sikap dari Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri.

Dengan alasan karena dianggap mencemarkan nama baik, akibat dari laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, lewat dua asisten pribadinya.

"Ini menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi oleh dalam dugaan dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh Asprinya dari Wamenkumham," kata Deolipa.

"Nah untuk menghindari keadaan simpang siur atau keadaan yang tidak bagus buat kedepannya di dunia hukum kita. Dimana ada orang melaporkan dugaan korupsi tapi dilaporkan balik itu kan tidak bagus, berbahaya buat kedepannya yang ingin melaporkan jadi tidak berani kalau ada korupsi dari pejabat diatas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus," bebernya.

Sugeng Dipolisikan

Sekedar informasi, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menyelidikan laporan aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

"Sudah kita tangani," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Jumat 24 April 2023.

Kendati keterangan lebih lanjut, Vivid belum bisa menjelaskannya. Karena proses penyelidikan sebagaimana dilaporkan perihal dugaan pencemaran nama baik masih diproses oleh pihaknya.

"Dan masih berproses ya," jelasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya