Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan melalui rapat paripurna pada Selasa 11 Juli 2023 dengan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Puan menyatakan, berdasarkan laporan Komisi IX terdapat enam fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP yang menyatakan menyetujui. Sementara PKS dan Demokrat menolak.
Baca Juga
Meski telah disahkan, ada sejumlah pihak yang menolak RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta Organisasi Profesi lainnya yang tak segan untuk melakukan mogok kerja jika RUU Kesehatan Omnibus Law tetap disahkan.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai, wajar jika memang ada pro kontra mengingat Indonesia adalah negara demokrasi.
"Ada beberapa pihak yang tidak setuju RUU kesehatan disahkan menjadi UU, lalu melakukan berbagai demonstrasi. Itu hal yang wajar karena demonstrasi adalah hak setiap warga negara, begitu pun dengan pengesahan UU, itu hak dari DPR. Jadi sama-sama memiliki hak," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).
Sebab, dia menilai, pastinya sebuah UU sebelum akhirnya disahkan pasti melalui perjalanan yang tidak sebentar, tetapi melalui berbagai masukan, evaluasi dan kajian, tidak turun dari langit.
"Pemerintah dan DPR melihat untuk kepentingan secara luas bukan hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Maka dari itu, pengesahan UU ini bagian untuk memperbaiki pelayanan kesehatan secara luas," kata Teddy.
Pemerintah dan DPR Tak Perlu Terus Berikan Penjelasan atau Klarifikasi
Sehingga, lanjut Teddy, pemerintah dan DPR tidak perlu terus memberikan penjelasan dan memberikan klarifikasi terkait UU Kesehatan tersebut.
"Hal itu sudah selesai di dalam proses pembentukan UU. Saat ini adalah menerapkan UU sesuai dengan tujuan dibentuknya UU tersebut," ucap dia.
"Pandangan pendemo bukanlah sebuah kebenaran yang hakiki, sehingga bisa diabaikan. Tapi yang pasti, UU yang disahkan adalah sebuah aturan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga tidak bisa diabaikan. DPR wajib untuk mengawasi pelaksanaan UU ini," jelas Teddy.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan. Paripurna digelar di ruang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen pada Selasa 11 Juli 2023 dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Puan menyatakan, berdasarkan laporan Komisi IX terdapat enam fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP yang menyatakan menyetujui. Sementara PKS dan Demokrat menolak.
"Satu fraksi, Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan dan dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak," kata Puan.
Kemudian masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksi. Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota Dewan.
"Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Puan kembali menanyakan persetujuan kepada anggota dari 6 fraksi.
"Jadi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP setuju ya?," tanya Puan, dijawab persetujuan anggota.
Advertisement
RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, PPNI Singgung soal Nakes Mogok Nasional
Pada aksi damai terdahulu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta Organisasi Profesi lainnya mengatakan bahwa pihaknya tak segan untuk melakukan mogok kerja jika RUU Kesehatan Omnibus Law tetap disahkan.
Terkait hal ini, Ketua PPNI Harif Fadhillah menyampaikan bahwa PPNI sudah melakukan rapat kerja nasional pada 9 hingga 11 Juli 2023 dan sepakat untuk menjadikan mogok nasional sebagai opsi jika RUU Kesehatan disahkan.
"Tapi memang mogok nasional itu dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi yang lainnya oleh karena itu sampai hari ini kita terus mengkonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana. Jadi, sangat tergantung pada empat OP lain," ujar Harif dalam aksi demo di depan Gedung DPR RI, Selasa 11 Juli 2023.
Harif pun menjelaskan bagaimana mogok kerja itu akan berjalan.
“Kami sudah sepakati kalau mogok itu kecuali tempat-tempat yang kritikal, ICU, gawat darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergensi itu tidak kita lakukan (mogok).”
Disebutkan Harif, layanan yang mogok adalah layanan umum, elektif (bersifat pilihan), dan layanan yang bisa direncanakan.
Lantas, jika mogok nasional benar-benar dilaksanakan, akan berapa lama jangka waktunya?
"Nah, itu sedang kami bahas. Jadi, yang pertama yang paling penting mogok itu konsolidasinya harus cermat, sasarannya tepat, dan hal-hal penting yang menyangkut nyawa itu harus kita perhatikan. Itu sedang kita koordinasikan, tapi pelayanan-pelayanan pilihan itu bisa kita lakukan," pungkas Ketua Umum PPNI.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan organisasi profesi lain kembali menggelar demo tolak RUU Kesehatan bertajuk 'Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia' pada Selasa, 11 Juli 2023.
Aksi demo ini bertepatan dengan dilaksanakannya penandatanganan dan penetapan RUU Kesehatan menjadi undang-undang oleh DPR RI.