Lucky Hakim Klaim Tak Pernah Beri Sumbangan Dana ke Ponpes Al-Zaytun

Artis sekaligus Mantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengklaim dirinya tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2023, 02:14 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2023, 02:14 WIB
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim penuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang pada Jumat, (14/7/2023).
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim penuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang pada Jumat, (14/7/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Artis sekaligus Mantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengklaim dirinya tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun. Karena selama dia menjabat tidak pernah ada kerjasama formal dengan Ponpes Pimpinan Panji Gumilang itu.

"Kalau secara personal tidak tahu (ada kerjasama atau sumbangan dana). Lalu pernah gak saya menerima sesuatu dari Al Zaytun, pernah yaitu jas dan peci yang saya datang waktu itu," kata Lucky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Terlebih, Lucky mengatakan persoalan isu dana di rekeningnya itu bisa dicek secara rinci oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu tidak pernah membuat kerja sama dengan Al-Zaytun.

"Tapi misalnya kaya uang atau apa itu nanti PPATK kan bisa membuktikan, uang-uang yang saya itu dari mana. Tapi kalau dari Pemda seingat saya tidak ada dan mungkin hanya perizinan kan kalau perizinan ada biaya-biayanya," ujarnya.

Sementara untuk pemasukan secara resmi ke Pemda Indramayu dari Ponpes Al-Zaytun bersumber dari pendapat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedangkan untuk Ponpes Al-Zaytun mendapat dari dana Dana Bantuan Sekolah (BOS).

"Setahu saya tidak ada, jadi pemda mendapatkan retribusi itu paling dari PBB, setahu saya cuman dari PBB. Karena setahu saya kalau ponpes itu kan dibawa Kemenag (Kementerian Agama)," kata dia.

"Jadi perizinannya untuk ponpes itu kan dari kementerian agama. Jadi kalau ada anggaran dari pemerintah kepada Ponpes mungkin dana BOS ya, dana BOA kan kepada siswanya. Tapi kalau dari pemda seingat saya tidak ada," tambahnya.

Bareskrim Panggil 4 Saksi

Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim diperiksa sebagai saksi kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim diperiksa sebagai saksi kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap empat orang saksi di antaranya Lucky dan Drs CHMP selaku pendeta. Mereka dipanggil karena hadir dalam acara ulang tahun Panji Gumilang.

"Drs CHMP hadir, telah datang tadi jam 10.00 WIB dan sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Kedua adalah saudara LH, juga hadir, yang bersangkutan tiba jam 10 WIB dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik. Sebagai saksi ya, ini hadir pada acara ultah PG," sambungnya.

Kemudian dua saksi lainnya yang tidak hadir dalam panggilan hari ini yakni istri pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Farida Al Widad (FAW) dan C.

"Kita tunggu hari ini. (Kalau tidak hadir) Ya nanti kita tanya penyidik, pasti ada langkah-langkah berikut sesuai mekanisme penyidikan," tuturnya.

Analisis Barang Bukti

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membacakan hasil sidang etik Richard Eliezer (Nur Habibie/Merdeka.com)
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membacakan hasil sidang etik Richard Eliezer (Nur Habibie/Merdeka.com)

Ramadhan menjelaskan para saksi yang dipanggil bertujuan untuk menganalisis barang bukti sebagaimana laporan yang ada. Dengan saksi yang telah diperiksa total ada 27 saksi terbagi 22 saksi, 4 saksi ahli, dan Panji Gumilang selaku saksi terlapor.

"Jadi fokus kita adalah analisis pembuktian dari barang bukti yang ada pada penyidik. Jadi belum berkembang kemana-mana dulu. Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di pondok pesantren Al-Zaytun," bebernya.

Sehingga, setelah semua saksi nantinya selesai diperiksa. Maka barulah penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus penistaan agama yang telah naik penyidikan.

"Gelar perkara itu setelah rampung pemeriksaan saksi, juga rampung pemeriksaan saksi ahli, masih ada saksi yg belum datang. Kemudian hasil dari laboratorium forensic polri, baru kita lakukan gelar perkara," kata dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya