Lucky Hakim adalah seorang aktor, penulis, penyanyi yang mencintai sekaligus memelihara hewan-hewan buas dan kini menjadi Politikus.
Informasi Profil
Nama LengkapLucky Hakim
Nama PanggilLucky Hakim
LahirCilacap, Jawa Tengah
Tanggal12 Januari 1978
ProfesiAktor, penulis, Penyanyi, Produser, Politikus
KebangsaanIndonesia
PasanganIndadari Mindrayanti (cerai)

Lucky Hakim mengawali karirnya dalam dunia hiburan sebagai seorang model di beberapa iklan televisi pada tahun 2001. Setelah terkenal sebagai model iklan, Lucky banyak membintangi sinetron seperti Mutiara Hati, Jiran, Muslimah dan serial lainnya.
Kemahirannya dalam berperan juga membawanya berkarir di layar lebar seperti Lantai 13, Ruang dan Ketika.

Tidak begitu banyak membintangi sinetron dan film lagi, kini Lucky berada dibalik layar menjadi seorang penulis, Desain Produksi, serta Eksekutif Produser dengan menciptakan Production House sendiri dan memproduksi lebih dari 20 FTV.

Lucky sempat mencalonkan diri lewat PAN, dapil Jawa Barat VI dan lolos menjadi anggota DPR Periode 2014-2019. Beberapa sata yang lalu ia dicalonkan sebagai kandidat calon wakil Walikota Bekasi, berpasangan dengan H. Dadang Mulyadi, namun gagal.

Lucky Hakim dan Syahrini KW Siap Menikah di Bawah Laut

Setelah sempat malu-malu mengakui hubungan percintaan, Lucky Hakim dan Tiara Dewi alias Syahrini KW akhirnya membuka rahasia kecil itu. Keduanya bahkan telah mulai merancang pernikahan yang rencananya akan digelar pada 12 Desember 2016 mendatang.
Tak ingin sama dengan yang lain, Lucky Hakim kabarnya ingin membuat pesta pernikahannya menjadi sesuatu yang unik. Ia berencana akan menyelenggarakan perhelatan itu di bawah laut.

"Iya, nanti kami ajak penghulu ke tempat yang diinginkan. Sembilan puluh sembilan persen pernikahannya digelar di Raja Ampat (Papua)," ungkap Lucky Hakim, saat ditemui bersama Tiara Dewi di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).

Lucky Hakim Ingin Penyiksa Hewan Dihukum Berat

Lucky Hakim sangat perhatian dengan perlindungan hewan. Artis yang juga anggota dewan itu kini tengah memperjuangkan regulasi tentang perlindungan hewan yang lebih tegas.

Memang, saat ini sudah ada UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Juga Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.104.Kpts-II/2000 tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa. Dan KUHP Pasal 302 ancaman terhadap para pelaku menyakiti dan memperlakukan hewan dengan tidak layak. "Tapi saya ingin ada regulasi yang lebih tegas lagi dan benar-benar membuat para pelakunya jera," ujar Lucky Hakim, saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.

Tampilkan foto, video, dan topik terkait
Loading