Serial Killer Wowon cs Jalani Sidang Kedua, Saksi Benarkan Terdakwa Beli Racun Potas

Sidang kasus pembunuhan serial killer Wowon cs digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat. Sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, menghadirkan karyawan toko penjual racun tikus asal Kabupaten Cianjur.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 18 Jul 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 22:00 WIB
Rekonstruksi Serial Killer Wowon Cs
Tiga tersangka kasus pembunuhan berantai alias serial killer Wowon cs menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian RT 02/RW 03, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pembunuhan serial killer Wowon cs digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat. Sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, menghadirkan karyawan toko penjual racun tikus asal Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap tiga tersangka, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin itu ternyata sudah digelar, pada 4 Juli 2023 lalu.

Sambil tertunduk lesu, ketiga terdakwa memasuki ruang persidangan yang sudah dipadati pengunjung. Sidang kedua tersebut menghadirkan dua orang saksi yang merupakan karyawan toko tempat terdakwa membeli racun tikus.

Salah satu saksi, Abdul Aziz membenarkan adanya pembelian racun jenis potas oleh salah satu terdakwa. Racun yang biasa digunakan untuk membunuh tikus itu, dipakai terdakwa untuk menghabisi nyawa para korban.

"Iya waktu itu saya lagi jaga toko. Terus terdakwa datang beli potas," kata Azis di persidangan, Selasa (18/7/2023).

Sementara kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Kota Bekasi berharap bakal ada hal-hal yang akan meringankan kliennya, mengingat proses persidangan yang masih panjang.

"Ya harapan kami ada hal-hal meringankan seiring perjalanan sidang ke depannya nanti, karena kan masih terus lanjut," ujar Sugiyanti, salah satu kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparna itu beragendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

"Ini sidang kedua. Untuk sidang pertama pembacaan dakwaan, sudah digelar perdana pada pekan lalu," papar Sugiyanti.

 

Didakwa Pembunuhan Berencana

Ia menyampaikan, dalam sidang perdana, Wowon cs didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maemunah serta kedua anaknya, RAM dan RIS, pada Januari 2023 lalu di kediaman korban di wilayah Ciketing Udik, Bantargebang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan ada sembilan korban tewas yang berhasil diungkap, yakni tiga orang di Bekasi atas nama Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi.

Kemudian di Cianjur ditemukan lima orang korban, yakni Wiwin yang merupakan istri dari Wowon, Bayu anaknya, Noneng mertua Wowon, dan Halimah istri lain Wowon yang dibunuh Solihin alias Duloh.

Terdapat satu korban lagi namun jasadnya masih belum ditemukan.

Sementara di Garut ditemukan satu korban yang dibuang ke laut oleh komplotan Wowon. Namun, berhasil ditemukan yang belakangan diketahui atas nama Siti, bekerja sebagai TKW.

"Jadi, korban tewas sementara berjumlah sembilan orang," kata Trunoyudo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya