Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud Md: Satu Almamater di HMI

Selain itu, penilaian Mahfud Md tentang Panji Gumilang dinilai cukup objektif.

oleh Nanda Perdana PutraNila Chrisna Yulika diperbarui 22 Jul 2023, 13:15 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2023, 13:15 WIB
Panji Gumilang
Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan senilai Rp 5 triliun terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md pada 18 Juli 2023. Salah satu alasannya, keduanya merupakan almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Bapak Mahfud Md ini pertama orangnya baik, beliau ini orang baik, di sisi lain ternyata beliau ini dengan klien kami satu almamater di HMI,” kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy di Jakarta, Sabtu, (22/7/2023).

Selain itu, penilaian Mahfud Md tentang Panji Gumilang dinilai cukup objektif. 

"Alasan dari klien kami itu di antaranya pertama ada penilaian yang objektif dari prof Mahfud Md pada klien kami dan itu yang dijadikan dasar yang disampaikan kepada kami,” tutur Hendra.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang.

"Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud, Jumat 21 Juli 2023 dikutip dari Antara.

Mahfud menilai gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu.

"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, kasus Panji Gumilang merupakan urusan hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi. Apabila berubah menjadi persoalan perdata, dia khawatir kasus utamanya dapat luput dari perhatian.

"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tegas dia.

Untuk itu, kata Mahfud, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp5 triliun itu merupakan perkara enteng.

"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu 'kan urusan enteng saja," ungkap Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mahfud Md Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia mengatakan, gugatan tersebut merupakan urusan sepele. Mahfud siap menghadapinya tanpa persiapan. Pasalnya, hukum itu ada logikanya dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji tersebut.

"Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja," tambah menteri senior di Kabinet Presiden Jokowi itu. Ditegaskan pula bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan diteruskan.

"Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal," pungkasnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Panji menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini. Panji pun menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel.

Infografis Mahfud Md Minta Tiket Capres Anies Baswedan Dijaga. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mahfud Md Minta Tiket Capres Anies Baswedan Dijaga. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya