3 Respons MUI hingga PBNU Usai Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Agu 2023, 16:13 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2023, 14:30 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama pada Selasa 1 Agustus 2023.
Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama pada Selasa 1 Agustus 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Penetapan tersangka Panji Gumilang itu dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Panji Gumilang memberikan keterangan ke penyidik dimulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Usai penetapan tersangka Panji Gumilang, sejumlah pihak pun angkat bicara. Salah satunya Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia atau Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah. Menurut Ikhsan, Polri telah bertindak tepat dalam rangka melindungi umat.

"Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya ke Polri telah berkerja keras dalam rangka melindungi umat dan dan menjaga kondisifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang," ujar Ikhsan dalam pesan singkat diterima, Rabu (2/8/2023).

Ikhsan memastikan, ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampe proses persidangan di Pengadilan.

Senada, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf juga mendukung penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang. Menurut dia, sedari awal PBNU mendorong proses hukum ditegakkan untuk menghentikan kegaduhan.

“Ikuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum,” kata pria karib disapa Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Berikut sederet respons mulai MUI hingga PBNU usai Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dihimpun Liputan6.com:

 

1. Wasekjen MUI Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang untuk Melindungi Umat

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kopiah hitam) mengacungkan jempol saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terjait dugaan penistaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengapresiasi penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka oleh Polri. Menurut Ikhsan, Polri telah bertindak tepat dalam rangka melindungi umat.

"Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya ke Polri telah berkerja keras dalam rangka melindungi umat dan dan menjaga kondisifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang," kata Ikhsan dalam pesan singkat diterima, Rabu (2/8/2023).

Ikhsan memastikan, ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampe proses persidangan di Pengadilan.

"Kita semua harus menjaga vomitmen kebangsaan, menjaga dan ikut menangkal aliran dan pemikiran menyimpang," terang Ikhsan.

Atas nama MUI, Ikhsan mendoakan agar proses hukum terhadap Panji bisa berjalan lancar dan diberi kemudahaan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

"Semoga Allah memberikan kemudahan dan kelancaran, amin," dia menutup.

 

2. Wakil Ketua Umum MUI Sedih dengan Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun Panji Gumilang menyatakan hadir sekitar pukul 13.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023 kemarin.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengaku, sedih ketika mendengar kabar Panji Gumilang berstatus tersangka.

"Saya sedihlah, ya, saya sedih. Panji Gumilang jadi tersangka itu ada sebabnya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka," kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Antara, Rabu (2/8/2023).

Anwar pun mendoakan agar pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tabah dalam menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, ini 'kan negara hukum, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," kata Anwar ditemui

Lebih lanjut, Anwar mengapresiasi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.

Dengan kejelasan sikap tersebut, dia berharap masyarakat bisa kembali hidup tenang dan terbebas dari isu-isu yang berseliweran terkait dengan Panji Gumilang.

"Memberikan apresiasilah kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari 2 bulan gaduh, ya," ucap Anwar.

 

3. PBNU Dukung Proses Hukum Dijalankan

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mendukung penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang. Menurut dia, sedari awal PBNU mendorong proses hukum ditegakkan untuk menghentikan kegaduhan.

"Ikuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum," kata pria karib disapa Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Gus Yahya menegaskan, permasalahan Panji Gumilang secara substansial sudah rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas. Namun demikian, memang tidak mudah di satu sisi membuat kerangka hukum untuk membawa Panji Gumilang ke ramah pidana.

"Supaya ini tidak berkembang dengan liar sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada," minta dia.

Soal nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun, Gus Yahya meyakini pemerintah sudah memikirkan hal tersebut dengan baik. Agar nantinya, nasib para santri di lembaga pendidikan tersebut tidak terbengkalai.

"Saya kira sekarang sudah kita mulai ada antisipasi ya oleh pihak terkait apakah itu dari pemerintah maupun dari yang lainnya," yakin dia.

Namun sebelum lebih jauh soal nasib Pesantren Al-Zaytun, Gus Yahya mendorong bersama penyelesaian kasus hukum.

"Ya nanti dibicarakan oleh yang berwenang, karena yang penting sekarang hukumnya dulu. Kalau hukumnya sudah selesai konsekuensinya kita bicarakan," Gus Yahya menandasi.

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya