Kasasi Mardani Maming Ditolak, KPK Sebut Bukti Tak Ada Kriminalisasi dan Politisasi

Setelah ada pemberitahuan resmi, maka jaksa eksekutor pada KPK akan segera menjebloskan Mardani Maming yang juga mantan Bendum PBNU itu.

oleh Muhammad AliFachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2023, 07:44 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2023, 07:44 WIB
KPK Tahan Mardani H Maming
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Mardani H. Maming usai dihadirkan rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ditolaknya kasasi yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming oleh Mahkamah Agung (MA) membutikan tak adanya unsur kriminalisasi dan politisasi dalam menjerat mantan Ketum HIPMI itu.

"Yang terpenting kami sampaikan sekali pun ada beberapa pihak yang mencoba membangun opini bahwa ada kriminalisasi, politisasi dalam penanganan perkara, dengan adanya penolakan kasasi, maka terbantah itu semua," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Ali mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait ditolaknya kasasi Mardani Maming. Ali menyebut, setelah ada pemberitahuan resmi, maka jaksa eksekutor pada KPK akan segera menjebloskan mantan Bendum PBNU itu. Pasalnya, dengan ditolaknya kasasi Maming, maka dengan sendirinya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, alias inkrah.

"Tentunya nanti akan ada pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung termasuk petikan putusan. Baru kemudian nanti penuntut umum akan menyerahkan kepada jaksa eksekutor KPK dan baru dilakukan eksekusi," kata Ali.

Diketahui, kasasi yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, terdakwa suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum HIPMI itu.

Hal tersebut diketahui dari putusan kasasi yang diajukan Mardani Maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan kasasi yang diajukan oleh mantan Bendahara Umum PBNU ini diputuskan pada Selasa 1 Agustus 2023, kemarin.

"Amar putusan, tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp.110.604.371.752, subsider 4 tahun penjara," bunyi putusan kasasi Mardani Maming seperti dikutip dari web MA, Rabu, (2/8/2023).

 

 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pengadillan Tinggi (PT) Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatan sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

 

Diungkap Jaksa KPK

Jaksa KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

 

Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya