Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri).
Meskipun demikian, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, proses pendidikan di Ponpes Al-Zaytun harus tetap berjalan.
Baca Juga
"Walaupun bahwa Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, pesantrennya Al-Zaytun tetap berjalan dan harus difasilitasi oleh pemerintah," kata Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Advertisement
Menurut Ma'ruf, para santri di pesantren tersebut perlu diberikan bimbingan agar tidak memiliki pemikiran atau ideologi yang menyimpang.
"Dibimbing ya, diarahkan supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa (mendatangkan) pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang itu tidak berpengaruh pada santri," sebutnya.
Adapun proses hukum terhadap Panji Gumilang, Ma'ruf telah menyerahkannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
"Saya kira memang saya sudah serahkan Pak Mahfud ya untuk menindaklanjuti dan sudah diproses," ucapnya.
Alasan Tahan Panji Gumilang
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro, menjelaskan alasan subjektif dari penyidik melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Pertama, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," kata Djuhamdhani dilansir dari Antara, Rabu 2 Agustus 2023.
Selain itu, sambung Djuhamdhani, Panji Gumilang tidak kooperatif selama diperiksa penyidik. Misalnya, dia tidak hadir memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit demam.
Namun faktanya, penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang disertakan oleh tim penasihat hukum Panji Gumilang saat meminta penundaan pemeriksaan.
"Surat hanya dikirim via WhatsApp, (surat) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," ungkap Djuhamdhani.
Karena tidak kooperatif, penyidik khawatir tersangka Panji Gumilang bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Dengan segala pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung dari 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," tambah Djuhamdhani.
Advertisement