Liputan6.com, Depok - Gedung galeri barang bukti Kejari Kota Depok masih menyimpan aset milik Koperasi Pandawa dan First Travel. Barang bukti tersebut merupakan hasil rampasan atas dua perkara hukum yang akan dilelang untuk negara.
Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita mengatakan, sejumlah aset milik First Travel masih tersimpan dan dikelola di gedung galeri barang bukti Kejari Kota Depok. Diakuinya, aset First Travel dalam pengawasan Kejari Kota Depok baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
“Kalau aset tidak bergerak ini kan tersebar di wilayah Depok, ada aset tanah, bangunan dan sebagainya,” ujar Mia kepada Liputan6.com, Kamis (10/8/2023).
Advertisement
Mia menjelaskan, aset bergerak milik First Travel tersimpan dengan baik dan ditempatkan khusus di tempat penyimpanan. Kejari Kota Depok melakukan penyimpanan dan perawatan terhadap aset-aset tersebut.
“Memang harus kita rawat karena memang membutuhkan perawatan yang baik,” jelas Mia.
Kendaraan bergerak milik First Travel yakni mobil yang tersimpan sebanyak dua unit. Kejari Kota Depok belum melakukan eksekusi aset milik First Travel yang diamankan Kejari Kota Depok.
“First Travel itu belum kita eksekusi, kita sedang persiapan untuk taraf eksekusi,” ucap Mia.
Mia mengungkapkan, barang sitaan bergerak yang disimpan Kejari Kota Depok, didominasi aset sitaan dari perkara Koperasi Pandawa. Menurutnya, sekitar 20 unit kendaraan yang tersimpan dan selebihnya telah dieksekusi melalui lelang untuk negara.
“Pandawa itu banyak sekali ya mungkin sekitar Rp1 miliar, sebagian besar sudah kita rampas untuk negara dengan cara dilelang, uangnya itu disetor sebagai kas negara,” ungkap Mia.
Tentang Penipuan First Travel dan Pandawa
Sebagai informasi, perkara First Travel merupakan kasus penipuan berupa ibadah haji dan umrah. First Travel digerakkan pasangan suami istri yakni Andika Surachman yang dihukum 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
Penipuan pasangan suami istri tersebut berhasil menghimpun dana dari para korban sekitar Rp2 triliun.
Sementara perkara Pandawa Group, otak kreator penipuan investasi dengan bunga 10 persen ini dilakukan Salman Nurmantyo. Salman yang dahulu merupakan pedagang bubur ini telah dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara.
Akibat perbuatan Salman, ratusan masyarakat baik warga Depok maupun luar Depok turut menjadi korban. Bahkan para korban berasal dari pedagang, pensiunan, PNS, hingga aparat keamanan.
Atas aksinya tersebut, Salman mampu mengumpulkan uang hingga Rp3,3 triliun dengan memanfaatkan kaki tangannya yang diberi jabatan sebagai leader, gold, dan diamond.
Para pemegang jabatan tersebut dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari nasabah yang mereka ajak bergabung.
Advertisement