Hamdan Zoelva: Batas Usia Capres-Cawapres Kesepatan Politik, MK Tak Perlu Ukur-ukur

Hamdan berkata, bahwa MK tidak perlu mengatur batas usia capres-cawapres. Sebab, hal itu merupakan kesepakatan politik.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2023, 15:11 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023, 15:11 WIB
hamdan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva buka suara mengenai batas usia capres dan cawapres dalam UU yang digugat ke MK. Hamdan menilai, tidak ada standar untuk MK mengukur batas usia capres-cawapres.

"MK enggak usah ngukur ngukur itu, dia juga standarnya apa 35 tahun? Ada ukurannya yang mana? enggak ada ukurannya itu open legal policy, kalau pun 35 tahun kenapa tidak 34? Kan rusak negara ini, jadi sekali lagi itu open legal policy," ujar Hamdan di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (21/7/2023).

Hamdan pun bercerita saat penyusunan batas usia capres-cawapres diputuskan minimal 40 tahun. Dia mencontohkan dasarnya dari tingkat kematangan seseorang dari perspektif agama.

"Dulu itu 40 tahun kenapa? Saya juga ikut 40 tahun kita bikin, kira kira kalau dari perspektif agama, Nabi Muhammad itu diangkat menjadi rasul sudah sangat matang 40 tahun itu, lalu kenapa 35 tahun jadi gubernur, itu sudah agak matang itu," tuturnya.

"Kenapa 25 tahun jadi bupati walikota? Nah itu udah lumayan, jadi karena hitung hitungan politis aja, itu open legal policy namanya, lalu kenapa tidak 39," ujarnya.

Atas dasar itu, Hamdan berkata, bahwa MK tidak perlu mengatur batas usia capres-cawapres. Sebab, hal itu merupakan kesepakatan politik saja. 

"Enggak bisa kesepakatan di MK, itu kesepakatan politik namanya, itu namanya open legal policy jadi karena itu gak usah lah ya atur atur umur, umur itu sudah open legal policy," ujarnya.

"Ya tunggu aja putusan MK apapun apa putusan MK kita hormati," tutup Hamdan Zoelva.

 

 

Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres di MK

Prabowo dan Gibran
Pertemuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka di Angkringan Omah Semar, Solo pada Jumat (19/5) malam.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belakangan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Penggugat meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Ketua MK Anwar Usman belum bisa memastikan apakah putusan MK mengenai itu bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan capres-cawapres ke KPU atau tidak.

Anwar mengatakan, tidak ada pihak yang bisa mendesak soal proses uji materi itu. Menurut Anwar, gugatan uji materi itu masih ada tahap sidang untuk pembuktian terkait gugatan.

Sementara, PDI Perjuangan mencermati terkait gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, kans Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres terbuka lebar jika gugatan itu dikabulkan MK.

"Kita mencermati hal tersebut, kalau memang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2023.

Meski begitu, Ketua DPR ini enggan berkomentar jauh mengenak kans Gibran menjadi cawapres. Menurut Puan, hal ini bisa dikonfirmasi langsung kepada putra sulung Jokowi itu.

"Tanya Mas Gibran. Kita enggak usah berandai-andai nanti jadinya fitnah," kata Puan.

Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya