Jokowi Tunjuk Menteri PAN-RB Azwar Anas Jadi Menkopolhukam Ad Interim

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Ad Interim.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaLizsa Egeham diperbarui 24 Agu 2023, 13:54 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2023, 13:53 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Dok Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Ad Interim.

Azwar Anas menggantikan Menko Polhukam Mahfud MD yang sedang menjalankan tugas negara di luar negeri. Adapun penunjukkan bersifat sementara selama Mahfud berada di luar negeri.

Penunjukan itu disebutkan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-796/M/D-3/AN.00.03/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Menteri PANRB. Surat tersebut memuat tentang Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ad Interim.

"Berkenaan dengan surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan nomor B-172/LN.00.01/8/2023 tanggal 14 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Presiden RI, hal Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri PANRB sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ad Interim," bunyi surat tersebut, dikutip dari siaran pers, Kamis (24/8/2023).

Mahfud Kembali 1 September 2023

Penunjukkan Menteri PAN-RB sebagai Menko Polhukam Ad Interim berlangsung selama Mahfud Md melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Mahfud melangsungkan tugas negara di luar negeri tersebut pada tanggal 22 Agustus sampai dengan 1 September 2023.

Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?
Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?.(Tri Yasni/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya