Kurangi Polusi Udara, Pegawai Dishub DKI Jakarta Diwajibkan Naik Kendaraan Umum ke Kantor Setiap Rabu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan transportasi umum ke tempat kerja untuk mengurangi polusi udara.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2023, 09:35 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2023, 09:20 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan transportasi umum ke tempat kerja untuk mengurangi polusi udara. Aturan penggunaan transportasi umum ini berlaku setiap Rabu.

Aturan itu dikukuhkan dalam Instruksi Nomor e-0031 Tahun 2023 yang diteken oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Mewajibkan seluruh Pegawai Dishub DKI Jakarta baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Non-PNS untuk menggunakan angkutan umum ke tempat kerja setiap hari RABU," tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagramnya @dishubdkijakarta, Rabu (30/8/2023).

Aturan tersebut diterapkan dilakukan untuk membantu mengurangi polusi udara di Jakarta, minimal di lingkungan kantor Dishub DKI Jakarta.

"Upaya ini menjadi komitmen Dishub DKI Jakarta dalam memulihkan ekosistem kota dan menerapkan implementasi pembangunan rendah karbon melalui penurunan tingkat polusi udara dari sektor transportasi di lingkungan Dishub DKI Jakarta," jelas Dishub.

Dishub juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut menggunakan transportasi umum. Terlebih, transportasi umum saat ini lebih nyaman dan beragam.

"Saat ini, pilihan angkutan umum sudah semakin beragam, aman dan nyaman untuk digunakan. Jadi tunggu apa lagi? Yuk, kita sama-sama naik angkutan umum dalam beraktivitas!" ajak Dishub DKI Jakarta.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta juga mewajibkan karyawannya untuk menggunakan sepeda ke kantor setiap Jumat.

Peraturan tersebut berlaku sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 tahun 2022.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Bapak Syafrin Liputo dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022, mewajibkan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) untuk menggunakan Sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis Dishub DKI Jakarta melalui Instagram resminya @dishubdkijakarta.

 

Aturan di Dinas LH DKI Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta juga mewajibkan karyawannya untuk tidak membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor setiap Rabu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan, aturan ini melanjutkan arahan Penjabat (Pj)Gubernur Heru Budi Hartono dalam rangka memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," kata Asep dalam rilis resminya, Sabtu (19/8).

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya