Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti perilaku Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang tidak sopan selama menjalani persidangan terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menyampaikan tuntutan pidana. Hal-hal yang memberatkan di antaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata Wawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Advertisement
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum. "Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucap Wawan.
Jaksa KPK lainnya Arjuna Budi menambahkan, terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim.
"Perbuatan terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court) dengan maksud dan tujuan merongrong kewibawaan lembaga peradilan," ujar Arjuna Budi.
Oleh karenanya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court. "Dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas terdakwa," ucap Arjuna.
Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa berpendapat Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Selain itu, terdakwa Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 milyar subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK.
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Advertisement