Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Ditiadakan, Polisi: Banyak Masyarakat Komplain

Sanksi tilang uji emisi di Jakarta sempat diberlakukan kembali pada Rabu, 1 November 2023 kemarin. Namun di hari kedua razia uji emisi, sanksi tilang kembali ditiadakan dengan alasan banyak komplain dari masyarakat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Nov 2023, 12:48 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2023, 12:38 WIB
Tilang Uji Emisi
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tilang uji emisi akan kembali diberlakukan pada awal November mendatang. Pemberlakukan kembali sanksi ini sudah dikomunikasikan dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan kembali meniadakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Keputusan itu dipilih karena sanksi tilang yang diterapkan pada razia uji emisi ini mendapat banyak komplain dari masyarakat.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2023).

Meski tidak ada sanksi tilang, Latif menyatakan bahwa razia uji emisi di Jakarta tetap dilakukan. Apabila saat razia pengendara ada yang kedapatan tidak lulus uji emisi, maka akan diberikan imbauan.

"Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," kata dia.

Latif memandang sampai saat ini kesadaran masyarakat terkait pentingnya uji emisi masih rendah. Sehingga bila diberikan sanksi tilang, maka berpotensi menimbulkan resistensi di tengah masyarakat.

"Maka, kami juga akan merubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," sebutnya.

Dengan tidak adanya sanksi tilang, Latif pun meminta agar para pengendara juga mengawasi petugas di lapangan. Hal itu supaya tidak terjadi pelanggaran pungutan liar (pungli) oleh petugas, karena sanksi tilang ditiadakan.

 

Tilang Uji Emisi pada 1 November 2023 Tetap Berlaku

FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Sejumlah kendaraan antre untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Oh iya silakan (diawasi), tidak ada penilangan. Silakan untuk yang kita lakukan uji emisi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya dengan kesadaran. Kita lakukan teguran, enggak boleh (menilang). Anggota sudah kita ingatkan betul enggak ada penilangan," katanya menandaskan.

Sementara untuk pengendara yang telah ditilang saat razia hari pertama, 1 November 2023 kemarin. Maka tetap harus menjalani sanksi tersebut, sebagaimana denda tilang yang dibayar dan akan masuk ke kas negara.

Berikut ini lokasi razia uji emisi pada tanggal 1 November 2023 di Jakarta:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;

2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);

3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;

4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;

5. Jalan Lingkar Luar Meruya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Merdeka.com

57 Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi

Tilang Uji Emisi
Adapun mekanisme tilang akan diberlakukan dengan besaran kendaraan roda dua atau motor tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya diberitakan, sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi digelar kembali di Jakarta pada Rabu (1/11/2023). Total, ada 57 kendaraan bermotor yang terjaring pada razia yang berlangsung pukul 08.00-10.00 WIB ini.

Tilang uji emisi ini serentak digelar pada lima lokasi di wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Penilangan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (1/11/2023).

Selain itu, Asep mengatakan pada hari pertama pelaksanaan tilang ini, petugas mencatat sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Asep menyebut, selama ini pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi.

"Sejak 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara," kata Asep.

Asep mengungkapkan edukasi publik kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan DLH dengan berbagai macam cara dan pendekatan. Nantinya, razia uji emisi bakal dilakukan pada Senin-Jumat.

Rrazia uji emisi digelar sebagai salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengedukasi warga Ibu Kota soal pentingnya merawat kendaraan bermotor agar tak mencemari udara.

"Selain itu upaya mengendalikan pencemaran udara Jakarta juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara," ujar Asep.   

 

Besaran Sanksi Tilang Uji Emisi

Tilang Uji Emisi
Masyarakat diimbau untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan. Sanksi yang akan diterima pelanggar yakni untuk motor dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000. (merdeka.com/Arie Basuki)

 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan razia uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Ibu Kota mulai hari ini, Rabu (1/11/2023). Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan sanksi tilang uji emisi kali ini sama halnya seperti penindakan sebelumnya yang sempat berjalan pada September 2023 lalu.

"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," kata Jhoni saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

Adapun, mekanisme tilang akan diberlakukan dengan besaran kendaraan roda dua atau motor tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Infografis Jurus Menko Luhut Tangani Polusi Udara di Jabodetabek. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Menko Luhut Tangani Polusi Udara di Jabodetabek. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya