MKMK Dinilai Langgar Konstitusi Jika Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

MKMK segera mengumumkan sanksi atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya terkait putusan gugatan uji materi batas usia capres-cawapres .

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Nov 2023, 05:17 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2023, 05:17 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan sanksi atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya pada Selasa, 7 November 2023.

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai, putusan batas usia capres-cawapres tidak dapat dibatalkan lewat sidang etik hakim konstitusi.

“Jikalau putusan MKMK membatalkan Putusan MK tentang syarat batas usia capres dan cawapres maka sama saja MKMK melanggar konstitusi UUD 1945,” tutur Rullyandi kepada Liputan6.com, Senin (6/11/2023).

Menurutnya, MKMK hanya berwenang mengadili etik hakim konstitusi dan tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan putusan MK.

“Proses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya diberikan ruang batas terkait persoalan etik hakim konstitusi. UU kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 17 ayat (5) hanya berlaku dalam implementasi sistem peradilan umum dan tidak termasuk pada klaster Hakim MK,” jelas dia.

Merujuk pada undang-undang itu, sambungnya, objek yang diadili dalam sistem hukum acara MK adalah norma abstrak yang berbeda dengan sistem peradilan, yang mengadili suatu kepentingan para pihak dan pengujian faktual. 

“Dengan demikian maka UUD 1945 wajib menjadi pedoman MKMK yang memahami hakekat putusan MK adalah final dalam suatu Pengujian Undang-Undang,” Rullyandi menandaskan.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan MKMK pun segera dibacakan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal dan tinggal menyusun putusan.

 

Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan

Anwar Usman
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu. (merdeka.com/imam buhori)

 

"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Jimly berujar, nantinya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa 7 November 2023.

"Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," Jimly menjelaskan.

Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan. Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra sebanyak 4 laporan, dan hakim konstitusi Arief Hidayat 4 laporan. Sedangkan, Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan. 

Jimly menambahkan, putusan MKMK itu akan dibacakan satu per satu selaku hakim terlapor. 

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," tambah Jimly.

 

Jimly Klaim Penanganan Pelaporan Hakim MK Tidak Sulit

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (Merdeka.com/Lydia Fransisca)

 

Diketahui, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bukti-bukti untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sudah lengkap. Putusan MKMK ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres.

MKMK sudah memeriksa seluruh pihak mulai dari pelapor, terlapor, ahli, hingga CCTV. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan kepada hakim sidang uji materil itu jika terbukti melanggar etik.

"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," ujar Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

 

Menanti Sanksi untuk Anwar Usman

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin menghadiri pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati di Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5/2022). Idayati merupakan adik Jokowi. (Sumber Foto: Sekretariat Wakil Presiden)
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin menghadiri pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati di Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5/2022). Idayati merupakan adik Jokowi. (Sumber Foto: Sekretariat Wakil Presiden)

Dia pun kembali menyinggung soal Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK. Dia pun meminta masyarakat untuk menantikan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada Anwar.

"Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan. Yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini. Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca," kata Jimly.

Selain sanksi yang bakal diberikan kepada para hakim, Jimly pun bakal mengungkapkan apakah keputusan MKMK berpengaruh terhadap putusan MK terkait syarat capres dan cawapres, sehingga berdampak pada pendaftaran capres-cawapres.

"Termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres. Nah yang selebihnya tolong tunggu putusan, biar agak dramatis dikit, biar dag dig dug," tambah Jimly.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya