Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas Bakal Lapor ke MKMK

Kubu Ratu Zakiyah - Najib Hamas akan melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena dianggap tidak profesional dan merugikan.

oleh Yandhi Deslatama Diperbarui 26 Feb 2025, 05:48 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 05:46 WIB
Ratu Zakiyah
Calon Bupati Serang nomor urut 1 Ratu Zakiyah resmi memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang terkait dugaan bagi-bagi uang atau money politic di Pilkada Kabupaten Serang 2024. (Ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Serang - Kubu Ratu Zakiyah-Najib Hamas akan melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena dianggap tidak profesional dan merugikan. Diketahui, keputusan MK membuat Pilkada Kabupaten Serang 2024 harus diulang serta menggugurkan kemenangan Paslon 02. Para hakim MK yang menggugurkan kemenangan istri Yandri Susanto itu dianggap melanggar etika hakim dan tidak bertindak adil, sesuai fakta hukum persidangan. 

"Ketika kita melakukan kajian dan analisis yuridis terhadap adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis dalam memutus dan membuat amar putusan pada perkara 70 perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kabupaten Serang ini, maka kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan majelis ini ke mahkamah kehormatan atau majelis kehormatan mahkamah konstitusi," ujar Dadi Hartadi, kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas, di Kota Serang, Selasa, (25/2/2025).

Menurutnya, berbagai kinerja yang dilakukan Yandri Susanto, seperti bertemu dengan kepala desa, dalam rangka kunjungan kerja selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Bahkan selalu diawasi oleh Panwascam maupun Bawaslu. Sebelum Yandri dilantik sebagai menteri, dirinya berkunjung ke berbagai daerah di Kabupaten Serang bukan sebagai pejabat negara, karena tidak lagi menduduki kursi Wakil Ketua MPR RI.

Alasan lainnya, pria kelahiran Bengkulu 50 tahun silam itu tidak terdaftar sebagai tim pemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dia hanya membantu sang istri yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Serang 2024 melawan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. "Itu Pak Yandri bukan sebagai pejabat negara dan juga bukan sebagai pejabat menteri desa, dan juga bukan pejabat wakil ketua MPR, semua jabatan itu sudah sudah lepas, namun hakim dalam pertimbangannya mengkaitkan," terangnya.

Hakim MK Dianggap Tidak Cermat

Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar hingga 16 Januari 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Dadi menyebut, dalam persidangan tidak ada bukti yang menyebut telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif atau TSM. Sehingga hakim MK tidak selayaknya memutuskan Pilkada Kabupaten Serang 2024 harus diulang. Saat ini, pihak Ratu Zakiyah-Najib Hamas akan mengikuti seluruh proses putusan MK dan tetap melakukan perlawanan hukum ke MKMK.

"Jadi kita tetap hargai sebagai praktisi hukum yang membela kepentingan hukum klien kami, ataupun yang diputuskan benar atau salah, maka itulah yang wajib dijalankan oleh seluruh pihak," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya