Megawati Sebut MK Dibentuk untuk Melawan Pemerintah Otoriter yang Nepotisme dan Korup

Megawati Soekarnoputri menyebut, dasar pendirian MK salah satunya yakni untuk melawan pemerintahan yang otoriter.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Nov 2023, 15:52 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2023, 15:51 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri didampingi putranya Prananda Prabowo menghadiri rapat mingguan Tim Penanganan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo di Gedung High End, Jakarta. (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menceritakan soal pembentukan dan pendirian Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati menyebut, dasar pendirian MK salah satunya yakni untuk melawan pemerintahan yang otoriter.

"Dengan seluruh suasana kebatinan terkait pembentukan MK ini, apa yang menjadi kehendak rakyat melalui reformasi, adalah suatu perlawanan terhadap watak dan kultur pemerintahan yang pada waktu itu memang sangat otoriter," ujar Megawati dalam pidatonya yang disiarkan di Youtube, Minggu (12/11/2023).

"Dalam kultur otoriter dan sangat sentralistik ini, lahirlah nepotisme, kolusi, dan korupsi," Megawati menambahkan.

Megawati menyebut, praktik kekuasaan yang otoriter seperti itu yang mendorong lahirnya reformasi. Dia menyebut dari zaman orde baru hingga menuju reformasi bukanlah sesuatu yang hal mudah. Banyak korban bertebaran di sana.

"Bukan sebuah proses yang mudah, bukan yang indah, karena pada waktu itu, sampai saat ini, kita masih seharusnya mengenang dengan perasaan hati yang begitu sedih atas pengorbanan rakyat dan mahasiswa melalui peristiwa Kudatuli, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi, hingga berbagai peristiwa penculikan para aktivis, bagian dari rakyat, dan lain lain," kata Megawati.

"Mereka banyak saksi-saksi hidup, yang sampai saat ini berdiam diri. Semua menjadi wajah gelap demokrasi," Megawati menambahkan.

Megawati menyebut, perjuangan menuju reformasi ini dilakukan untuk meutup rapat-rapat kekuasaan yang otoriter. Dari perjuangan reformasi ini lahirnya sistem demokrasi yang kita jalani hingga saat ini.

"Praktik kekuasaan yang otoriter itulah yang telah kita koreksi. Maka melalui reformasi, janganlah lupa, lahirlah demokratisasi melalui pelaksaaan Pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung dan terbatas, serta undang-undang tentang pemerintahan yang bebas dari nepotisme, kolusi, dan korupsi," kata Megawati.

 

Cerita Megawati soal Awal Pembentukan MK: Harus Bermanfaat Bagi Rakyat, Bukan Perorangan

Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.
Megawati Soekarnoputri. (Tangkapan Layar Youtube PDIP)

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku prihatin dengan apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apalagi, hakim MK diberi sanksi atas putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (batas usia capres-cawapres) di bawah 40 dan pernah menjadi kepala daerah.

Megawati Soekarnoputri kemudian teringat momen di mana dirinya saat menjadi Presiden ke-5 RI membentuk dan mendirikan MK.

"Apa yang terjadi saat ini, mengingatkan saya, ketika sebagai Presiden Republik Indonesia saat itu, diperintahkan melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 7b, Pasal 24 ayat 2, dan Pasal 24c, tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi," ujar Megawati dalam pidatonya yang disiarkan di YouTube, Minggu (12/11/2023).

Megawati menyebut, dirinya saat itu sangat serius dalam membentuk dan mendirikan MK. Bahkan, dia mengaku memilih sendiri lokasi gedung MK yang akhirnya dekat dengan Istana Negara.

Menurut dia, MK didirikan bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan, melainkan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

"Dengan perannya yang begitu penting, saya sangat serius menggarap pembentukannya. Saya sebagai presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring Satu. Sehingga Mahkamah Konstitusi tersebut harus bermanfaat, bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara," kata Megawati.

Dengan kejadian di MK akhir-akhir ini, Megawati mengaku berterima kasih dengan mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie yang berperan sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang etik putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Megawati menyebut Jimly konsisten mengawal konstitusi.

"Saya ingat waktu itu, Ketua MK yang pertama adalah Pak Jimly Asshidiqie, dan saya sangat berterima kasih atas segala konsistensinya selama ini," jelas Megawati.

 

Megawati: Keputusan MKMK Jadi Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi

Megawati dan Mahfud MD Hadiri Peringatan 73 Tahun Lahirnya Pancasila
Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri disambut Duta Arsip Nasional PDIP Rieke Diah Pitaloka saat tiba menghadiri Peringatan 73 Tahun Lahirnya Pancasila di Museum Filateli, Jakarta, Kamis (31/5). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyebut keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan cahaya terang di tengah gelapnya demokrasi saat ini. Dia menyebut MKMK yang menjatuhkan sanksi kepada hakim MK yang memutus batas usia calon presiden dan wakil presiden ini menjadi bukti kokohnya kebenaran.

"Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," ujar Megawati dalam pidatonya yang disiarkan di Youtube, Minggu (12/11/2023).

Megawati mengaku prihatin dengan apa yang terjadi di dunia politik dan hukum konstitusi akhir-akhir.

"Kita semua tentunya sangat sangat prihatin, dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya," kata Megawati.

Megawati menyebut, konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi juga mewakili kehendak dan cita-cita para pendiri bangsa.

"Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," kata Megawati. 

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya