Uang Miliaran Hasil Tipu Tiket Konser Coldplay untuk Beli Barang Mewah, Ghisca Debora: Saya Ikuti Proses Hukum

Polres Jakpus telah menetapkan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta. Total kerugian akibat penipuan Ghisca mencapai Rp5,1 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2023, 16:22 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2023, 16:22 WIB
Ghisca Debora Aritonang, Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay di Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang mahasiswa bernama Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) hanya tertunduk pasrah meratapi nasibnya yang akan mendekam di penjara. Ghisca Debora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca mengakui kesalahannya. Dia pun menyatakkan siap menjalani proses hukum.

“Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Dan saya akan mengikuti proses hukum,” kata Ghisca saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Atas perbuatannya, Ghisca pun pasrah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Adapun modus yang digunakan Ghisca menipu ratusan fans Coldplay yakni, mengaku mendapatkan 39 tiket saat war ticket pada Mei 2023. Kemudian puluhan tiket itu dijual kepada para pembeli.

Namun, Ghisca yang sudah dikenal memiliki banyak tiket masih terus menjual tiket konser coldplay. Dia berdalih, memiliki tiket compliment (tiket khusus) yang didapatnya dari pihak promotor konser.

“Sampai dengan saat ini, keterangan bahwa yang bersangkutan memiliki kedekatan atau perantara itu adalah bohong. Itu tidak benar dan itu menjadi rangkaian kebohongan yang untuk meyakinkan para korban korban tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hasil Kejahatan untuk Beli Barang Mewah

Barang Bukti Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay di Jakarta dengan Tersangka Ghisca Debora Aritonang
Polisi menyita sejumlah barang mewah sebagai barang bukti kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta dengan tersangka Ghisca Debora Aritonang. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Selain itu, Susatyo menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bermerek dalam kasus ini. Barang-barang mewah ini diduga dibeli dari hasil penipuan yang dilakukan oleh Ghisca.

"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," kata Susatyo.

Sejumlah barang bukti yang ditampilkan oleh kepolisian di antaranya beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, hingga macbook silver. Selain itu, ada juga miliaran rupiah uang yang disita dari hasil penipuan itu untuk keperluan pribadinya.

"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oelh tersangka," tuturnya.

 


Total Kerugian Rp5,1 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) (19) seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay.
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) (19) seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) (19), seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan penetapan tersangka Ghisca Debora Aritonang (GDA berdasarkan penyidikan terhadap enam laporan polisi.

"Sehingga total (kerugian) Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket (dari enam laporan)," kata Susatyo saat jumpa pers, Senin (20/11/2023).

Susatyo menjelaskan, modus yang digunakan Ghisca menipu ratusan fans Chris Martin Dkk itu dengan awalnya mengaku mendapatkan 39 tiket saat war tiket pada Mei 2023. Sampai kemudian, tiket itu dijual kepada para pembeli.

Namun, demikian Ghisca yang sudah dikenal memiliki banyak tiket masih terus menjual tiket konser Coldplay. Dengan dalih, memiliki tiket compliment (tiket khusus) yang didapatnya dari pihak promotor konser.

"Setelah war tiket, sekitar bulan Mei, GDA ini ikut war tiket dan sudah diserahkan. Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan Coldplay," ujarnya.

"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," tambah Susatyo.


Polisi Masih Dalami Penipuan Tiket Coldplay hingga Rp15 Miiar

Jelang Konser Coldplay
Masa penantian mereka yang sudah mengantongi tiket konser Coldplay, berakhir sudah karena grup band asal Inggris ini akan menyapa para penggemar di SUGBK malam nanti. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dari sanalah, Ghisca berhasil meraup untung miliaran rupiah dari hasil penipuan dengan mengambil keuntungan sebesar Rp250 ribu untuk dipakai membeli barang mewah dan foya-foya.

"Sehingga GDA status mahasiswa umur 19 tahun warga Cikupa, dengan BB mutasi rekening BCA korban dan berbagai barang-barang branded atau bermerek sejak Mei atau sejak GDA menerima pembelian tiket," ungkap Susatyo.

Sementara terkait dengan viral kasus penipuan Ghisca yang memakan korban ratusan tiket sampai telan kerugian Rp15 miliar, pihak kepolisian masih mendalami. Karena, ada beberapa laporan lain yang diterima di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Yang saat ini yang kami tangani dari enam laporan ini, mungkin ini ada di polda atau polres lain," jelas Susatyo.

Atas kejahatan itu, Ghisca pun ditersangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya