Kronologi Perundungan yang Dilakukan Siswa SMA Binus Serpong

Saat itu, para pelaku perundungan SMA Binus Internastinal secara bergantian melakukan kekerasan terhadap Anak Korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas yang diketahui bernama Geng Tai.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Mar 2024, 17:02 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2024, 17:02 WIB
Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral.
Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral. (Ilustrasi: AI)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan, bila dugaan perundungan dan kekerasan sesama siswa di SMA Binus Internasional BSD, Kota Tangsel terjadi sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menuturkan, kejadian perundungan terjadi pada tanggal 2 Februari dan 13 Februari 2024, di Warung Ibu Gaul (WIG) yang berada di belakang sekolah.

"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024, diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami Anak Korban (17), yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP, antara Anak Korban dan pelaku adalah siswa dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan," ungkap Alvino.

Saat itu, para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap Anak Korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas yang diketahui bernama Geng Tai. Mereka menganiaya dengan cara menjambak rambut, memberikan arahan atau intsruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal.

Lalu, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah.

Tidak sampai di sana, perundungan juga berlanjut pada 13 Februari 2024. Awalnya, pada tanggal 12 Februari, Anak Korban mengadu atau bercerita kepada kakaknya atas perundungan dan kekerasan yang dialaminya.

"Kemudian pelaku yang berjumlah 6 orang nengetahui bila Anak Korban mengadu atau menceritakan apa yang dialaminya ke orang lain. Karena tidak terima, mereka kembali melakukan tindakan kekerasan kepada Anak Korban, dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban,"ujar Kasat Reskrim.

Akibat kekerasan tersebut dan berdasarkan hasil visum, terdapat sejumlah luka yang dialami Anak Korban. Seperti memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Hingga akhirnya, keluarga Anak Korban melaporkan dugaan kasus perundungan dan kekerasan tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, serta penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan, polisi pun menetapkan 4 orang tersangka dan 8 anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga 7 tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan Siswa SMA Binus Serpong

SMA Binus International Serpong
Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menetapkan 4 orang tersangka dan 7 siswa SMA Binus International Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH terkait kasus perundungan, Jumat (1/3/2024). (Pramita Tristiawati).

Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menetapkan 4 orang tersangka dan 8 siswa SMA Binus International Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH terkait kasus perundungan, Jumat (1/3/2024).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang atau pengeroyokan,” tutur Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, di Mapolresta Tangsel.

Mereka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Lalu, saat ditanya apakah status keempatnya adalah alumni, Kasat Reskrim mengaku hanya satu orang yang sudah lulus.

“Satu sudah tidak sekolah di SMA swasta. Tiga masih,” ujarnya.

Lalu, terhadap 7 orang anak saksi lainnya, ditetapkan anak berkonflik terhadap hukum atau ABH. Diduga ketujuh anak tersebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.

“Selanjutnya, terhadap 8 orang anak saksi , ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pengeroyokan,” ujarnya.

Lalu, satu orang anak saksi yang diduga melakukan menurunkan paksa celana anak korban, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana melanggar keasusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan.

Sehingga total yang ditetapkan sejumlah 12 orang. Dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum atau ABH dan 4 orang lain sebagai tersangka.

Sehingga total ancaman hukuman kurungan penjara dibawah 7 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya