Amir Uskara Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR Gantikan Arsul Sani

Ketua Fraksi PPP DPR Amir Uskara resmi dilantik menjadi Wakil Ketua MPR RI Jumat (8/3/2024). Amir menggantikan Arsul Sani yang kini telah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Mar 2024, 15:31 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2024, 15:31 WIB
Pelantikan Ketua Fraksi PPP DPR Amir Uskara sebagai Wakil Ketua MPR RI
Pelantikan Ketua Fraksi PPP DPR Amir Uskara sebagai Wakil Ketua MPR RI. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PPP DPR Amir Uskara resmi dilantik menjadi Wakil Ketua MPR RI Jumat (8/3/2024). Amir menggantikan Arsul Sani yang kini telah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan dipimpin oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang didampingi wakil Ketua MPR lainnya di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Amir saat pelantikan.

Amir lantas berjanji akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara.

"Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan komitmen Nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

 

Terpilih Jadi Hakim Konstitusi

Arsul Sani
Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani berpose usai wawancara khusus dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui, Arsul Sani dipilih Komisi III DPR menjadi hakim konstitusi usulan DPR. Arsul akan menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024. 

Arsul menyatakan siap melepas jabatannya di DPR, MPR, hingga PPP. Menurut Arsul, pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan itu merupakan konsekuensi atasdipilihnya dia menjadi hakim konstitusi oleh DPR.

"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya