Sertifikasi Tanah Wakaf NU dan Muhammadiyah, Wamen ATR: Tak Perlu Khawatir Lagi

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf bagi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang diperuntukan bagi sarana pendidikan, masjid dan mushola, hingga Islamic Center.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Mar 2024, 00:50 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2024, 00:50 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf bagi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang diperuntukan bagi sarana pendidikan, masjid dan mushola, hingga Islamic Center. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf bagi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang diperuntukan bagi sarana pendidikan, masjid dan mushola, hingga Islamic Center.

Adapun penyerahan dilakukan di Gresik, Jawa Timur, Rabu (27/3/2024).

Dalam sambutannya, pria yang menjabat sebagai Sekjen PSI ini, menuturkan, masih banyak tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang masih belum bersertifikat.

Oleh karena itu, ia mengajak untuk mensertifikasi tanah-tanah wakaf tersebut supaya aman dan pemberdayaannya lebih maksimal.

“Kalau tanah wakafnya sudah bersertifikat, Insyallah tanahnya juga aman tidak khawatir akan ada sengketa di kemudian hari. Dengan begitu penggunaannya tanahnya pun bisa lebih maksimal,” kata Raja Juli dalam keterangannya.

Dia juga menjelaskan, bagaimana kemajuansertifikasi tanah wakaf sedang berlangsung selama kepemimpinan presiden Jokowi, di mana telah berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang sedangkan 39 tahun pemerintahan sebelumnya hanya berhasil 99.010 sertifikat.

“Inilah bukti keseriusan Presiden Jokowi, jadi kalau ada pihak yang menyebutkan Pak Jokowi Anti Islam. Saya kira sangat tidak tepat,”ungkap Raja Juli.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN sedang gencar melakukan sertifikasi tanah keagamaan melalui Gerakan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. Karenanya, dia meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan gerakan ini demi keberlangsungan tanah-tanah keagamaan.

“Akhirnya sebelum saya tutup, saya mengajak kepada bapak dan ibu sekalian untuk mensertifikasi tanah yang belum bersertifikat. Melalui program itu (gerakan sertifikasi), kita memastikan negara hadir di tengah-tengah masyarakat,”  pungkasnya.

Wamen ATR Serahkan Sertifikat untuk Situs Makam Sunan Bonang

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, menyerahkan sertifikat tanah untuk situs Makam Sunan Bonang seluas 4.377 meter persegi.

Adapun penyerahkan langsung dilakukan komplek makam. Adapun, Raja Juli melakukan kunjungan kerja ke Tuban, Jawa Timur.

Sertifikat ini berstatus hak pakai atas nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tanpa ada batas akhir selama dipergunakan untuk Makam Sunan Bonang.

“Atas nama Kementerian ATR/BPN, saya dapat menyerahkan secara resmi tanah seluas 4377 meter persegi kepada Kemenristek Dikti yaitu makam Sunan Bonang,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Wakil Menteri ATR/BPN mengaku bersyukur dengan telah selesainya sertifikasi tanah makam Sunan Bonang. Menurutnya, sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum supaya tidak terjadi masalah di masa depan.

“Insyaallah dengan pemberian ini akan menjadi situs budaya yang memang selalu dikunjungi oleh masyarakat telah memiliki kepastian hukum,” kata Raja Juli. 

 

Penziarah Semakin Meningkat

Raja Juli berharap ke depan peziarah makam Sunan Bonang semakin meningkat.

Sekjen PSI itu menyebut ziarah merupakan sarana untuk mengingat para leluhur dan meneladani tindakan mereka di masa lalu.

“Semoga semakin banyak yang berziarah kemudian meningkatkan spiritual kita dan Insyallah secara pertanahan telah memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya