Kementerian ATR Bakal Bantu Jawa Barat Mengatasi Masalah Banjir yang Melanda Selama Ini

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, akan membantu menyelesaikan permasalah tanah pinggir sungai di Jawa Barat, di mana salah satu penyebab terjadinya banjir lantaran tak bisa mempelebar sungainya.

oleh Dicky Agung Prihanto Diperbarui 11 Mar 2025, 23:00 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 23:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid usai melakukan rapat di Balai Kota Depok.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid usai melakukan rapat di Balai Kota Depok. (Foto: Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, akan membantu menyelesaikan permasalah tanah pinggir sungai di Jawa Barat, di mana salah satu penyebab terjadinya banjir lantaran tak bisa mempelebar sungainya.

Dia menuturkan, saat ini ada 10 Kabupaten di Jawa Barat yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kementerian ATR/BPN mendorong adanya revisi untuk dilakukan penataan.

"Ada 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum revisi RTRW nya dan sudah enggak sesuai dengan kondisinya, karena itu harus segera direvisi," ujar Nusron usai mengadakan rapat membahas tata ruang Jawa Barat di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).

Politikus Golkar ini menjelaskan, Kementerian ATR/BPN realisasi target rencana detail tata ruang baru mencapai 17 persen, di mana hal inilah yang membuat terjadinya permasalahan dalam pembangunan di bibir sungai wilayah Jawa Barat.

"Ini yang membuat perizinan itu menjadi kacau, kenapa? zooming-nya enggak ketahuan," ucap Nusron.

Kementerian ATR/BPN dalam penanganan pembangunan di bibir sungai, terlebih dahulu melihat izin dalam membangun. Hal itu dikarenakan dalam izin kegiatan pembangunan, akan dilihat dari sisi kemanfataan.

"Kegiatan kemanfaatan kesesuaian pemanfaatan ruang, ya kan ini dulu KKPM," terang Nusron.

Nusron menjelaskan, pada penataan bibir sungai di Jawa Barat, diketahui tanah pada bibir sungai hampir semuanya di kuasa masyarakat. Hal itu sudah terjadi sejak puluhan tahun di sejumlah bibir sungai wilayah Jawa Barat.

"Ini udah ada yang 20 tahun, ada yang 30 tahun, ada yang 10 tahun, ini yang akan menghambat semua proses pelebaran sungai," jelas dia.

 

Promosi 1

Terbitkan Sertifikat

Rencananya, lanjut Nusron, Kementerian ATR/BPN akan menetapkan tanah yang berada di dalam garis sempadan sungai menjadi tanah negara. Nantinya tanah yang berada di bibir sungai akan diberikan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

"Nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk Balai Besar Sungai," ungkap Nusron.

Nusron menuturkan, apabila BBWS tidak memiliki anggaran untuk pembiayaan pengukuran, biaya tersebut akan ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nantinya, semua aset tanah sempadan Sungai menjadi aset negara.

"Supaya ke depan, masyarakat tidak bisa mempunyai klaim sepihak membangun, maupun mempunyai sertifikat disepanjang bibir sungai tersebut," tutur Nusron.

 

Lakukan Kajian

Kementerian ATR/BPN akan melakukan kajian terhadap tanah dibibir sungai telah menjadi sertifikat di kuasai masyarakat. Apabila pada proses pembuatannya yang dilakukan masyarakat terdapat ketidak sesuaian, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan sertifikat tersebut.

"Kalau prosesnya nggak benar case by case, prosesnya enggak benar dan ditemukan ada kecurangan akan kita batalkan sertifikatnya," kata Nusron.

Nusron menambahkan, sertifikat di bibir sungai milik masyarakat apabila prosesnya telah sesuai, maka hal itu menjadi haknya. Apabila dibibir sungai akan dilakukan pembebasan untuk penataan sungai, maka dilakukan proses pengadaan tanah.

"Tapi kalau prosesnya bener dan memang itu haknya, mau nggak mau memang ada pengadaan tanah, ganti rugi kerahiman ya kan. Kondisi ini diharapkan jangka panjang ekosistemnya terjaga, investasinya terganggu kepastian hukum ada," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya