Liputan6.com, Jakarta Co-Captian Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) Sudirman Said menyakini jika empat orang menteri Kabinet Presiden Jokowi bakal memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.
Empat orang menteri yang akan bersaksi itu diketahui Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Saya kira itu baik dan saya yakin bahwa para menteri juga akan memenuhi undangan. Jadik, karena ada tiga aspek yang harus ditempuh atau dicapai oleh MK. Nomor satu tentu saja menunaikan hak konstitusional dari paslon yang merasa dirugikan," kata Sudirman kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Advertisement
"Yang kedua adalah sarana klarifikasi semua hal supaya semua terbuka di depan publik. Yang ketiga pendidikan politik bagi warga," sambungnya.
Sehingga, siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
"Jadi saya kira siapa pun yang diundang menjadi memberi keterangan, menjadi saksi, wajib untuk hadir," ujarnya.
Diberitakan, MK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil pemilu 2024 di Gedung MK pada hari Jumat (5/1). Pemanggilan ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
"Perlu disampaikan, hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh mahkamah konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo.
Menteri yang dipanggil MK adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Di hari Jumat nanti, MK juga memanggil DKPP.
"Jadi lima yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini," ucap Suhartoyo.
Â
Bukan Akomodir Pihak Anies atau Ganjar
Suhartoyo menjelaskan, pemanggilan lima pihak itu bukan berarti MK mengakomodir permohonan dari pemohon 1 maupun 2.
Menurut Suhartoyo, pemanggilan lima pihak itu semata-mata untuk kepentingan para hakim.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter parties, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim," kata Suhartoyo.
"Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguh kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," pungkas dia.Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement