CFD Jakarta Kembali Diberlakukan Besok Minggu 21 April 2024

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan car free day (CFD) di sejumlah ruas jalan tertentu setelah sempat ditiadakan saat libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Apr 2024, 20:56 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2024, 20:46 WIB
Minggu Pertama Ramadan 2017, Kawasan CFD Sepi Pengunjung
Suasana pengunjung CFD pada hari Minggu pertama di Ramadan 1438 Hijriah, Jakarta, Minggu (28/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada besok, Minggu (21/4/2024). CFD Jakarta kembali berlaku setelah sempat ditiadakan lantaran libur Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Informasi kembali diberlakukannya CFD Jakarta ini diunggah dalam akun Instagram resmi Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Sabtu (20/4/2024) malam.

"Diinformasikan kepada Sobat Lantas yang ingin kembali menyehatkan badan pasca liburan: HBKB tanggal 21 April (besok) sudah diberlakukan kembali!," tulis akun @tmcpoldametro.

Dengan begitu, maka kendaraan bermotor dilarang melintas di kawasan CFD, seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meniadakan HBKB atau CFD saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Minggu 7 April dan 14 April 2024.

"Dalam rangka libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 7 dan 14 April 2024 ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara.

Syafrin menjelaskan, ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Keputusan ini juga tertuang dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB atau "Car Free Day" (CFD) dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan kegiatan (event) yang bersifat khusus, nasional atau internasional yang memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.


CFD Tetap Aktif Selama Ramadhan

Sempat Diguyur Hujan, CFD Tetap Ramai
Warga beraktivitas saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/12/2019). Kendati tidak seramai saat cerah, warga yang berlari, jalan santai, atau swafoto masih menjadi pemandangan di area CFD usai hujan mengguyur Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, Dishub DKI Jakarta tetap memberlakukan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) setiap hari Minggu.

"Pelaksanaan HBKB atau CFD tetap ya setiap hari Minggu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (11/3/2024) lalu.

Dengan begitu, maka sejumlah ruas jalanan Jakarta, seperti kawasan Jalan MH Thamrin - Jenderal Sudirman tetap memberlakukan car free day pada besok Minggu, 17 Maret 2024. 

Namun pada bulan Ramadhan, pelaksanaan HBKB hanya menjadi ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga tanpa adanya acara.

"Pada bulan Ramadhan, HBKB tetap dilaksanakan, namun tanpa partisipan atau tanpa pengisi acara seperti panggung, musik, pawai, tenda-tenda, dan lain-lain," ujar Syafrin, seperti dikutip dari Antara.  


Ruang Publik untuk Olah Raga hingga Seni Budaya

Aksi Pantomim Lindungi Anak dari Susu Kental Manis
Seniman pantomim dari Dewan Kesehatan Rakyat melakukan aksi teatrikal di CFD kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (30/07). Aksi meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi susu kental manis yang banyak mengandung gula. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Saat hari-hari normal, CFD Jakarta sesuai kebijakan Pemprov DKI merupakan ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.

"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB," katanya. 

Infografis Journal Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya
Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya