Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 untuk DPRD daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 9.
Menurut PKB, ada penambahan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Sumatera Selatan 9 ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Penambahan suara tersebut diklaim menyebabkan terdapat selisih suara yang cukup besar antara PKN dan PKB.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PKB, Marta Dinata dalam Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD dengan Perkara Nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 3 Sidang Sengketa Pileg 2024, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).
Advertisement
"Bahwa perolehan suara menurut Temohon (KPU), satu Partai Kebangkitan Bangsa yaitu 31.832 suara dan Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 32.240 suara, bahwa menurut Termohon maka Perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara melebihi suara Partai Kebangkitan Bangsa dengan selisih 408 suara," kata Marta.
"Perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah Partai Kebangkitan Bangsa 31.832 dan Partai Kebangkitan Nusantara 31.728 suara," lanjutnya.
PKB menduga bahwa permasalahan ini berawal dari perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Provinsi Sumatera Selatan.
PKB menilai, PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara dengan menambahkan atau menggelembungkannya pada PKN. Akibatnya, D Hasil Kecamatan di dapil Sumatera Selatan 9 tidak sesuai dengan C Hasil Plano dan C Hasil Salinan.
Oleh sebab itu, PKB memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara untuk dapil yang dipersoalkan dengan perolehan suara yang benar menurut PKB.
PKB Minta Hilangnya 1 Suara di Halmahera Utara Dikembalikan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada perolehan kursi DPRD Kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara.
PKB selaku pemohon mendalilkan perbedaan selisih penghitungan suara antara PKB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Akibatnya, PKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
"Terdapat perbedaan selisih perhitungan antara pemohon dengan termohon sehingga merugikan pemohon dengan hilangnya kursi perolehan suara yang seharusnya pemohon dapatkan pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara," kata Kuasa Hukum PKB Zulfikran A Bailussy di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
PKB mengeklaim, selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara PKB di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara. KPU diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara caleg nomor urut 3 atas nama Clara Pureng pada Form D Hasil Kabupaten.
Zulfikran menyebut, merujuk ketetapan KPU dari form D Hasil Kabupaten untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil III perolehan suara PKB adalah 2.091 suara. Namun, menurut PKB berdasarkan Formulir C Hasil Plano, Formulir C Hasil Salinan, dan Formulir D Hasil Kecamatan, suara PKB adalah 2.092 suara.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Halmahera Utara terjadi pengurangan 1 suara pemohon menjadi 2.091," katanya.
Advertisement