Tegas, Dishub Jakarta Siapkan Sidang Tipiring untuk Tukang Parkir Liar di Minimarket

Dishub Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP, pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang tindak pidana ringan bagi tukang parkir liar di sejumlah lokasi, termasuk minimarket.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 09 Mei 2024, 05:25 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2024, 05:25 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta tengah menyiapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi tukang parkir liar di sejumlah lokasi, termasuk di minimarket. Hal ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Syafrin menjelaskan, Dishub Jakarta telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang. 

Seperti dikutip dari Antara, keputusan ini diambil sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang "nakal" lantaran di minimarket sudah tertera tulisan "Parkir Gratis" bagi pengunjung.

Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini nantinya akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan.

"Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis," ujarnya.

Maka dari itu, Dishub Jakarta bertindak tegas kepada siapapun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.

"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan (untuk penindakan)," ujar Syafrin Liputo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dishub Imbau Warga Lapor Lewat JAKI

Razia Parkir Liar di Citayam Fashion Week
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengangkut motor yang terjaring razia ke atas truk di lokasi Citayam Fashion Week, kawasan Stasiun Dukuh Atas, Sudirman, Selasa (26/7/2022). Dishub DKI Jakarta mengamankan sebanyak 16 sepeda motor yang terpakir secara liar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, jajaran Dishub Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket.

Pihaknya juga mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk parkir liar dan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.

Dinas Perhubungan DKI mengingatkan bahwa warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pungutan.


Dipasang Tanda Parkir Gratis dan Nomor Aduan

6 Tulisan Soal Tarif Parkir di Minimarket, Ada yang Gratis dan Tidak
Tulisan Soal Tarif Parkir di Minimarket. (Sumber: me.me)

Maraknya parkir liar di minimarket juga disorot anggota Komisi B DPRD Jakarta August Hamonangan. Dia meminta Dishub Jakarta memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang disertai dengan nomor aduan di seluruh minimarket.

Tanda tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket melaporkan bila ada juru parkir liar yang mengutip biaya parkir.

Menurut dia, pungutan liar yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum sangat merugikan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, sebab hasil dari tarif parkir tidak masuk ke kas daerah.

Infografis Usulan Kenaikan Tarif Transportasi Warga Luar Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Usulan Kenaikan Tarif Transportasi Warga Luar Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya