Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Tak Akan Ada Pemutihan

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 27 Apr 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2025, 16:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar open house Idul Fitri 1446 Hijiriah di rumah dinas kawasan Taman Suropati, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ika Defianti)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar open house Idul Fitri 1446 Hijiriah di rumah dinas kawasan Taman Suropati, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ika Defianti)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan akan mengejar penunggak karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

"Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan masa' tidak mau bayar pajak," ujar Pramono di Jakarta, saat menghadiri Halal Bihalal PWNU DKI Jakarta, Minggu (27/4/2025), dikutip dari Antara.

Menurut dia, tugas pemerintah yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah bukan pemutihan pajak kendaraan.

Pramono Anung menjelaskan, penunggak pajak kendaraan bermotor rata-rata merupakan pemilik mobil yang mempunyai kendaraan kedua dan ketiga, sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.

Untuk itu, ia akan mengejar pengemplang pajak kendaraan bermotor, selain karena tidak layak dibantu juga sudah menikmati fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan saya akan kejar dia," tandas Pramono Anung.

Pramono memastikan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta akan berpihak kepada yang membutuhkan, terutama rakyat miskin, mengingat di Jakarta jarak antara yang kaya dan miskin sangat jauh.

"Untuk itu, fokus utama yang dilakukan yaitu dengan membereskan semua permasalahan orang kecil seperti pemutihan ijazah, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tapa dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta," terang dia.

"Dalam memimpin Jakarta ini terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang di bawah mendapatkan kemudahan," tandas Gubernur Jakarta Pramono Anung.

 

Pramono Anung Turunkan Tarif Pajak BBM

Gubernur Jakarta Pramono Anung berbincang dengan awak media di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2025) (Istimewa)
Gubernur Jakarta Pramono Anung berbincang dengan awak media di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2025) (Istimewa)... Selengkapnya

Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum sebesar 2%.

Menurut Pramono, hal itu sebagai relaksasi bagi masyarakat Jakarta yang mana sebelumnya tarif pajak yang berlaku untuk kendaraan pribadi sebesar 10%.

"Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon, yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2% untuk kendaraan umum," ujarnya di Balai Kota Jakarta, dilansir detikcom, Rabu 23 April 2025.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Brando Susanto merespons positif kebijakan penurunan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum sebesar 2%.

Ia menilai bahwa setiap pajak pemerintah/Pemerintah Daerah yang dipungut pastilah memiliki dampak pada laju pembangunan di suatu wilayah, apalagi di daerah (pemerintah daerah).

 

Pramono Turunkan Pajak Bahan Bakar di Jakarta, DPRD Harap Bisa Ringankan Beban Masyarakat

Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Brando Susanto (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan).
Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Brando Susanto (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan). (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Namun, pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki kewenangan khusus untuk memberikan relaksasi pajak (pengurangan/penghapusan) untuk situasi yang bersifat khusus, misal kondisi ekonomi rakyat, mengundang investasi tertentu dan sejumlah alasan lain yang dibolehkan perundangan pajak.

"Relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digulirkan oleh Gubernur Pramono Anung sebenarnya untuk memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan sangat dinantikan. Apalagi bahan bakar adalah sarana utama (selain listrik) untuk melakukan kegiatan sehari-hari di masyarakat, khususnya lalu lintas orang, barang atau jasa," ujar Brando, Jumat 25 April 2025.

Hal ini, lanjut Brando, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19 ditambah dengan perang tarif Amerika-China dan Rusia, sebagai kota global tentu Jakarta sangat terdampak. Untuk itu langkah relaksasi pajak PBBKB bagi masyarakat sudah tepat.

"Pertanyaan selanjutnya apakah ini akan optimal. Pajak PBBKB adalah dorongan ekonomi masyarakat, jadi diharapkan tentu optimal membantu meringankan beban masyarakat termasuk dunia usaha di Jakarta. Tentu, bilamana dirasa perlu, maka ada sektor-sektor lain yang juga masih dipertimbangkan pemberian relaksasi pajak lainnya," katanya.

 

Relaksasi Pajak

Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung bicara soal berbagai macam tantangan perkotaan yang akan selalu berkaitan dengan bencana banjir d Jakarta.
Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung bicara soal berbagai macam tantangan perkotaan yang akan selalu berkaitan dengan bencana banjir d Jakarta. (Liputan6.com/Arviola Marchsyalina Syurgandari)... Selengkapnya

Brando mengatakan, relaksasi pajak (PBBKB) adalah inisiatif eksekutif di Balai Kota dalam hal ini Gubernur Pram-Doel, jadi pada waktunya akan dibahas bersama komisi C sebagai komisi terkait di legislatif.

"Pada tahapan implementasi, sebagai bentuk pengawasan, harusnya Komisi C memanggil para pengusaha principal bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, AKR, untuk memberikan laporan terkait relaksasi ini tepat sasaran. Jangan sampai relaksasi pajak jadi selipan kantong margin pengusaha bahan bakar tadi. Harus Transparan dan Komisi C melakukan monitoring, cek ke lapangan dan investigasi laporan masyarakat," ujar Wakil Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Jakarta tersebut.

Brando juga berharap agar Dinas Pajak (Dispenda) harus jeli mengecek laporan klaim relaksasi pajak BBM yang diturunkan tersebut agar kebijakan tersebut benar-benar memiliki dampak kebermanfaatan bagi ekonomi masyarakat.

"Dinas Pajak (Dispenda) mesti sangat jeli mengecek laporan klaim Relaksasi Pajak BBM yang diturunkan ini. Sekali lagi, jangan jadi ajang korporasi atau pengusaha nyelipin di kantong margin korporasi, tapi harus jadi stimulus bagi ekonomi masyarakat Jakarta dari kebijakan ini," tegas Brando.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya