Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara, PDIP: Aturan yang Ada Masih Visioner

Partai Gerindra membuka peluang untuk melakukan revisi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Mei 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 15:30 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani gelar pertemuan di Markas PDIP Menteng. (istimewa)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani gelar pertemuan di Markas PDIP Menteng. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Partai Gerindra membuka peluang untuk melakukan revisi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Hal ini dilakukan seiring ada wacana penambahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan, undang-undang yang ada sekarang masih relevan dan tak perlu direvisi.

“Kami percaya bahwa dengan Undang-Undang kementerian negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini,” kata dia di Galeri  Nasional, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Menurut Hasto, Undang-Undang Kementerian Negara sudah mempresentasikan seluruh tugas dan tujuan dari Kementerian.

“Undang-Undang Kementerian negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara,” kata dia.

Ia mengingatkan, undang-undang dan kementerian dibuat untuk bernegara dan masyarakat, bukan untuk mengakomodasi kepentingan ataupun partai politik.

“Seluruh desain dari Undang-Undang Kementerian Negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” ungkap Hasto.

“Diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien bukan untuk memperbesar ruang akomodasi,” pungkasnya.

Revisi Sebelum Pelantikan

Wacana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah nomenklatur kementerian, tampaknya bukan hanya sekedar isapan jempol belaka.

Sinyal ini terlihat dari pernyataan Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani, yang tak menutup untuk merevisi pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, di mana dalam aturan tersebut hanya memuat kementerian yang maksimal berjumlah 34 saja.

"Revisi itu dimungkinkan," ungkap dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Muzani meyakini, jika revisi itu akan dilakukan untuk penambahan nomenklatur kementerian, maka dilakukan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran pada Oktober mendatang.

"Ya revisi itu bisa sebelum (pelantikan) dilakukan," ungkap dia.

Selalu Berbeda

Menurut Muzani, nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dari segi tantangan program. Ia menyebut hampir setiap pemerintahan ada perubahan di tubuh kementerian. 

 "Saya kira hampir di setiap kementerian dulu dari ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau perubahan, dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan? Itu yang saya belum tahu," klaim dia.

Muzani mengutarakan, undang-undang itu bersifat fleksibel dan bisa diubah. Sebab, tiap pemerintahan punya kebijakan berbeda.

 "Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya