JK akan Jadi Saksi Meringankan untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hari Ini

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) bakal jadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 pada Kamis (16/5/2024). Hal itu dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Tim News diperbarui 16 Mei 2024, 05:00 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2024, 05:00 WIB
Karen Agustiawan
Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) bakal jadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 pada Kamis (16/5/2024). Hal itu dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut JK bakal menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.

"Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok (hari ini_red) akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5/2024).

Menurut Ali, ditunjuknya JK sebagai saksi meringankan merupakan rangkaian dari proses hukum.

"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum, kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," pungkas Ali

Diketahui, mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, didakwa melawan hukum dengan membuat kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Akibatnya, negara mengalami kerugian 113 juta dollar AS. Perbuatan ini dilakukan Karen bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen juga dianggap telah memperkaya diri Rp1.091.280.281,81 dan 104,016,65 dollar AS akibat seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli oleh perusahaan CCL LLC Amerika Serikat berdampak pada pasar domestik.

Alhasil, tindakannya juga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dianggap Memperkaya Diri

Karen Agustiawan
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, didakwa melawan hukum dengan membuat kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Akibatnya, negara mengalami kerugian 113 juta dollar AS. Perbuatan ini dilakukan Karen bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen juga dianggap telah memperkaya diri Rp1.091.280.281,81 dan 104,016,65 dollar AS akibat seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli oleh perusahaan CCL LLC Amerika Serikat berdampak pada pasar domestik.

Alhasil, tindakannya juga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya