Istana Tolak Komentari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno enggan mengomentari soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada 2024.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Mei 2024, 15:45 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 15:45 WIB
Jokowi Ajak Artis dan Vlogger Demamkan Asian Games 2018
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno saat menghadiri promosi Asian Games 2018 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/6). Asian Games yang ke-18 ini diikuti 49 negara dan perhelatan sangat besar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno enggan mengomentari soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada 2024.

Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah MA selaku lembaga yudikatif.

"Mohon maaf, saya tidak mengikuti anu ya, tidak mengikuti isu itu. Tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," jelas Pratikno kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Adapun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

 

 

Setelah Terpilih

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian putusan MA tersebut.

Oleh sebab itu, MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Demokrat Akan Pelajari Soal Putusan MA

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengaku, partainya akan menunggu kepastian hukum terkait aturan yang baru diputuskan Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.

Dia menyebut, Partai Demokrat bakal mempelajari putusan tersebut apakah kedepannya PKPU terkait syarat pencalonan akan diubah.

"Kita akan pelajari dulu lah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK. Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya," kata Herman Khaeron, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Dia menyebut, Partai Demokrat bakal membahas perubahan aturan tersebut bersama ahli hukum sebelum menyampaikan sikapnya.

"Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya