Rangkaian Pelantikan 961 Kepala Daerah Terpilih oleh Presiden Prabowo di Istana Negara

Presiden Prabowo Subianto akan melantik 961 kepala daerah pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta, setelah sempat mengalami penundaan.

oleh Nila Chrisna Yulika Diperbarui 20 Feb 2025, 09:09 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 09:08 WIB
Ratusan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 menjalani gladi kotor pelantikan di Jalan Silang Monas Barat Laut, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa pagi (18/2/2025).
Ratusan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 menjalani gladi kotor pelantikan di Jalan Silang Monas Barat Laut, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa pagi (18/2/2025).(Merdeka.com/ Alma Fikhasari)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Setelah melewati berbagai tahapan, total ada 961 kepala daerah akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan yang akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta ini menandai tonggak penting dalam pemerintahan daerah di Indonesia. 

Adapun 961 kepala daerah, terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota. Mereka akan akan dilantik Prabowo dalam satu rangkaian prosesi.

Sebelum pelantikan, seluruh kepala daerah terpilih telah menjalani serangkaian proses, termasuk registrasi dan pemeriksaan kesehatan. Hal ini memastikan bahwa mereka dalam kondisi prima untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah.

Proses Pelantikan dan Persiapannya

Pelantikan kepala daerah ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Perpres tersebut mengatur secara detail tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Proses pelantikan sendiri akan berlangsung secara khidmat dan resmi di Istana Negara.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan kepala daerah akan berkumpul di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada pukul 07.00 WIB. Setelah itu, para kepala daerah yang dilantik akan melakukan prosesi kirab dari Monas menuju Istana Merdeka pukul 09.00 WIB.

"Kepala Daerah berkumpul di Monas jam 07.00, kemudian bergeser ke Istana jam 09.00. Pelantikan mulai jam 10.00," kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Prabowo akan memimpin langsung upacara pelantikan dan mengambil sumpah jabatan para kepala daerah terpilih. Nantinya, akan ada 6 kepala daerah yang maju ke depan untuk dilantik secara simbolis oleh Prabowo.

Bima Arya menjelaskan 6 kepala daerah itu mewakili semua agama yang ada di Indonesia. Namun, dia tak merinci siapa saja 6 kepala daerah yang akan menjadi perwakilan tersebut.

"Ya, perwakilan agama. Sudah ada, sudah disetujui Presiden. 6 kepala daerah yang mewakil semua agama," jelasnya.

Jumlah Kepala Daerah yang Dilantik

Adapun 961 kepala daerah, terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota. Mereka akan akan dilantik Prabowo dalam satu rangkaian prosesi.

Usai pelantikan, Prabowo dijadwalkan menyampaikan amanat kepada para kepala daerah.

"Pelantikan ini merupakan yang pertama kali digelar secara serentak di Istana Kepresidenan, menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam siaran persnya, Kamis (20/2/2025).

Tata Tertib yang Harus Dipatuhi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan sejumlah tata tertib (tatib) kepada kepala daerah dan wakilnya yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (20/2/2025).

Tata tertib tersebut dipasang di papan kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, tempat para kepala daerah mengikuti gladi kotor dan gladi bersih pelantikan dalam dua hari terakhir ini.

"Tata tertib pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2025-2030," tulis judul di papan tersebut.

Pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus tiba di daerah persiapan di Monumen Nasional selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB.Kedua, hanya kendaraan dengan stiker khusus yang diizinkan masuk ke area daerah persiapan di Monumen Nasional melalui gerbang Patung Kuda/Air Mancur.

Ketiga, disiapkan tenda khusus untuk calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah beserta tamu undangan (Ketuda DPRD, pendamping kepala daerah dan wakil kepala daerah).

Keempat, selama berada di daerah persiapan dan di lokasi pelantikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diperkenankan membawa tas atau pun alat komunikasi.

Kelima, kepala daerah dan wakil kepala daerah akan membentuk barisan sebelum berjalan kaki dari daerah persiapan menuju Istana Kepresidenan

Keenam, tamu undangan (Ketuda DPRD, pendamping kepala daerah dan wakil kepala daerah) akan bergerak lebih dahulu menuju Istana Kepresidenan menggunakan bus yang sudah disiapkan.

Ketujuh, tamu undangan wajib membawa undangan resmi dan akan dilaksanakan pemeriksaan barcode di daerah persiapan.

Kedelapan, ajudan dan sespri hanya diperkenankan menunggu di Monumen Nasional hingga upacara pelantikan selesai dan tidak diperkenankan memasuki wilayah tenda undangan.

Kesembilan, tidak diperkenankan mengirim karangan ucapan dalam bentuk apapun ke daerah persiapan dan area upacara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Infografis Pelantikan 481 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Istana.
Infografis Pelantikan 481 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Istana. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya