Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, telah menerima penghargaan di acara INTERPOL Global Meeting in Digital Piracy karena telah berhasil melaksanakan operasi gabungan Bersama para pihak dari Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dalang dari penyebarluasan lembaga penyiaran ilegal dalam bentuk Internet Protocol Television (IPTV) dengan nama “TVDOL” yang dikelola oleh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dong Gil.
Penghargaan tersebut diterima oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. Dibalik Penangkapan Pelaku Pelanggaran ini dimulai setelah Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negaranya di Korea Selatan, yang menyiarkan beberapa saluran televisi Korea tanpa izin, termasuk saluran milik MBC di Indonesia.
Hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan bahwa IPTV tersebut dikelola oleh dalang utama bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendirian. Ia juga memiliki sekelompok individu dengan peran yang beragam dalam melakukan penyiaran ilegal dari tahun 2010 hingga tahun 2023 tanpa izin dari pemegang hak.
Advertisement
Setelah penyidikan dan olah TKP pada Oktober 2023 di kediaman terlapor di kawasan BSD Tangerang, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu peralatan operasi IPTV seperti server, kabel-kabel serta set top box (STB) yang digunakan untuk menyiarkan saluran televisi Korea secara langsung maupun Video-on-Demand (VOD). Pelaku menyatakan bahwa mereka menyiarkan 108.000 siaran langsung dan VOD tanpa izin dari pemegang hak cipta, sertameraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.
Selain itu dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kerugian yang dialami oleh pemerintah Korea Selatan diestimasi mencapai 16miliar won atau setara dengan 1,23 juta dolar Amerika untuk total penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 13 tahun.
Operasi Kerja sama Dengan Berbagai Pihak dan Lembaga Kegiatan operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak dan lembaga untuk mencapai suatu tujuan bersama. INTERPOL terlibat dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak Korea dan DJKI serta mengkoordinasikan Tindakan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia. Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea bersama Kepolisian Busan berperan dalam menyelesaikan perkara dengan menyediakan data dan informasi para pelaku yang dibutuhkan oleh penyidik.
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Indonesia turut berpartisipasi dengan memberikan dukungan kepada pelapor dari Korea melalui penyediaan pengacara dan penerjemah, sehingga memperlancar proses pelaporan ke kantor DJKI dan memastikan legalitas untuk seluruh pengungkapan masalah ini.
Bersatu Bersama Menegakkan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa penghargaan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Interpol dan Kepolisian Nasional Korea Selatan pada pertemuan tahunan I-SOP (Interpol - stop online piracy) 2024 di Lyon ini mengharumkan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Sebagai anggota Interpol yang masih baru, DJKI Kemenkumham RI berhasil menunjukkan kinerja penegakan hukum KI dan kolaborasi lintas penegak hukum.
“Ini menjadi dorongan bagi PPNS KI untuk lebih berkiprah dalam perlindungan KI dan penegakannya,” ungkap Anom dalam keterangannya.
Fachrul Prasodjo, Wakil Ketua Bidang Public Relation AVISI, menyatakan bahwa upaya menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia tidakhanya merupakan perwujudan komitmen untuk melindungi hak-hak kreatif dan inovatif, tetapi juga langkah strategis dalam membangun fondasi hukum yangkuat serta mendukung ekosistem industri. "AVISI menyampaikan selamat kepada DJKI atas penghargaan yang diraih. Kami sangat mengapresiasi kolaborasistrategis yang dilakukan DJKI di tingkat internasional, yang selaras dengan visi dan misi utama AVISI dalam melawan pembajakan. Keberhasilan kolaborasi inimenjadi pendorong bagi pertumbuhan ekosistem dari hulu ke hilir dalam industry ini," ujar Fachrul
Tentang AVISI
AVISI atau Asosiasi Video Streaming Indonesia merupakan organisasi non-profit yang fokus dalam memajukan dan mempromosikan industri kreatif-digital tanahair, serta membangun ekosistem industri yang ramah terhadap model bisnis video streaming. Didirikan pada tanggal 23 Maret 2023, AVISI merupakan perkumpulan dari tiga belas platform video streaming beranggota, yakni BeIN, Bioskop Online, Cubmu, Genflix, KlikFilm, Max Stream, Mola, Netflix, Prime Video,Vidio, Vision+, VIU, dan WeTV.
Dalam merealisasikan tujuannya, AVISI fokus pada tiga fungsi utama, yakni sebagai sebuah wadah kerjasama bagi para anggotanya, sebagai mitra dan jembatan komunikasi bagi para pemangku kepentingan, pemerintah, dan industri, serta sebagai upaya kolektif dari para platform video streaming dalam memberantas praktik pembajakan.
Advertisement