Jelang PPDB, Pemkot Tangerang Ingatkan Masih Ada Sekolah Swasta Gratis Jika Tak Diterima Jalur Zonasi

MTS dan SMP sekolah gratis di Kota Tangerang sudah dilaksanakan sejak tahun 2023. Yaitu, sebanyak 73 SMP dan MTS dan 73 SD dan MI.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Jun 2024, 13:38 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 13:38 WIB
Siswa SD Jalani USBN
Siswa mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mata pelajaran Bahasa Indonesia di SD Negeri Cipinang 03, Jakarta, Senin (22/4). Siswa SD sederajat menjalani USBN mulai hari ini hingga 24 April 2019 dengan tiga mata pelajaran yang diujikan. (merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan cara zonasi masih terjadi hingga saat ini. Sikap pro dan kontra masyarakat juga selalu terlihat, tiap kali PPDB dimulai.

Meski begitu, sejak tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang, sudah mencarikan solusi dari aturan zonasi untuk masuk sekolah negeri tersebut. Yakni, menggratiskan biaya pendidikan di 73 sekolah tingkat SD atau MI dan 73 tingkat SMP atau MTS swasta.

Kini, kebijakan menggratiskan biaya sekolah yang dimulai pada saat kepemimpinan Arief R Wismansyah itu, akan ditiru oleh pemerintah Daerah Khusus Jakarta ke depannya.

“Terkait dengan MTS dan SMP sekolah gratis di Kota Tangerang sudah dilaksanakan sejak tahun 2023. Yaitu, sebanyak 73 SMP dan MTS dan 73 SD dan MI. dan ini bertujuan sebagai solusi terkait zonasi,” ungkap Kadis Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin dikutip Jumat (7/6/2024).

Sehingga, sudah dua tahun berjalan, bila ada anak yang hendak masuk SD atau MI, SMP atau MTS negeri namun ternyata tidak diterima berdasarkan zonasi, masih bisa masuk sekolah swasta tanpa mengeluarkan biaya operasional ataupun uang bangunan.

Kebijakan ini awalnya dianggarkan Rp 1,8 juta per anak per tahunnya di tahun 2023. Lalu, berdasarkan usulan sekolah swasta yang menandatangani MoU sekolah gratis tersebut, maka ada penambahan sebesar Rp 200 ribu per anak pertahunnya, sehingga pada tahun ajaran 2024 ini, anggarannya naik menjadi Rp 2 juta per anak per tahunnya.

“Jadi, untuk angkanya, anak-anak kita diberikan Rp 2 juta per anak per tahunnya. Penambahan anggaran tersebut untuk perbaikan rutin ruang kelas,” jelas Jamaluddin.

 

Sekolah Swasta Tak Pungut Biaya

Sehingga, sekolah swasta gratis ini sudah diwajibkan untuk tidak lagi memungut biaya investasi dan biaya operasional sekolah kepada para wali murid atau siswanya. Biaya investasi seperti uang bangunan atau uang gedung, sementara untuk biaya operasional seperti biaya semesteran, ujian, ulangan harian, dan lain sebagainya.

“Itu sebagai syarat menerima anggaran dari sekolah swasta gratis, tidak diperbolehkan untuk memungut biaya tersebut. Yang kita izinkan adalah pembiayaan personal siswa, seperti seragam, kaos olahraga, mungkin nantinya ada outing class, seperti itu,” katanya.

Bila sekolah swasta yang sudah terikat MoU sekolah gratis dengan Pemkot Tangerang tapi ketahuan masih memungut biaya operasional dan investasi tersebut, tindakan tegas akan dilakukan dan kerja sama langsung diputus.

“Kita akan evaluasi, dilakukan tiap 3- 6 bulan, sekolah komitmen atau tidak, sudah diberikan bantuan tapi masih ada SPP dan sebagainya, nanti kita langsung putus kontrak atau MoU-nya,” tegas Jamaluddin.

Ditiru Jakarta

Kebijakan sekolah gratis ini dilirik dan diminati oleh Pemprov Jakarta dan sedang mengkajinya. Hal ini dilakukan untuk memeratakan infrastruktur pendidikan di Jakarta.

Dengan skema sekolah gratis ini, rencananya para calon siswa yang diterima di sekolah swasta akan dibebaskan dari biaya pendidikan, mulai dari uang pangkal hingga iuran lain. Dengan demikian, siswa di sekolah swasta bisa mengenyam pendidikan secara gratis seperti di sekolah negeri.

 

Infografis Aturan Baru Seragam Sekolah
Infografis Aturan Baru Seragam Sekolah.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya