Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan tanpa sebab, Sekjen PDIP Hasto menyebut, pemeriksaan berlangsung selama hampir 4 jam, namun belum sampai pada tahap materi pokok perkara.
"Belum masuk pokok perkara aja sudah 4 jam," ujar Hasto sembari tertawa kecil kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024).
Advertisement
Hasto dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 14:26 WIB.
Hasto mengungkapkan, dirinya berada di ruang pemeriksaan hampir sekitar 4 jam. Namun, kata Hasto, hanya 1,5 jam bertatap muka dengan penyidik.
"Sisanya ditinggal kedinginan," ucap dia.
Hasto mengaku meminta penyidik menyudahi proses pemeriksaan. Dia mengajukan keberatan sebab tak didampingi penasihat hukumnya pada saat berada di dalam ruang penyidik.
Menurut dia, sebagai saksi seharusnya ada pendampingan dari penasihat hukum. Hasto mengungkit Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Dan kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," kata Hasto Kristiyanto.
Â
Akui Keberatan Handphone Disita
Selain itu, staff atas nama Kusnadi dipanggil di tengah-tengah proses pemeriksaan. Kala itu, penyidik KPK berdalih seolah-olah dipanggil untuk bertemu dengannya. Nyatanya tak demikian.
"Kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita. Sehingga kemudian saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," terang Hasto.
Hasto mengingatkan, segala sesuatunya harus didasarkan dengan hukum acara pidana. Salah satunya yang disinggung terkait pendampingan dari penasihat hukum.
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar dia.
"Sehingga teman-teman pers kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," Hasto menandaskan.
Â
Advertisement
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Hasto hadir di Gedung Merah-Putih KPK pada Senin (10/6/2024). Dia menjelaskan, kedatangan sebagai bentuk komitmen sebagai warga negara yang taat hukum.
"Hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," kata dia, Senin (10/6/2024).
Hasto tak sendiri. Dia didampingi penasihat hukum di antaranya A Patra M Zen dan Ronny Berty Talapessy. Hasto mengatakan, dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saya didampingi oleh para penasihat hukum kami dan akan memberikan keterangan yang sebaiknya-baiknya. Jadi mohon sabar, nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya," ujar dia.
Â
Pemeriksaan yang Dilakukan KPK
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengusut keberadaan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku. Hasto bakal diperiksa pada hari ini, Senin (10/6/2024).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di gedung merah putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis 6 Juni 2024.
Hingga saat ini, KPK memang masih mencari keberadaan Harun Masiku dan telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya seperti salah seorang advokat dan juga seorang mahasiswa.
Ali berharap, keterangan Hasto dapat membuat terang untuk mengetahui keberadaan Harun. "Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," imbuh Ali.
Advertisement