3 Pernyataan Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan Praperadilan

Pihak kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal PN Jaksel yang menunda sidang gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku oleh KPK.

oleh Devira PrastiwiArviola Marchsyalina Syurgandari Diperbarui 05 Mar 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 16:00 WIB
Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan Penyidik KPK
Hasto Kristiyanto menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari sejak 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka di kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 4 Maret 2025.

Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu menyampaikan, ada surat permohonan penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dari KPK selama dua minggu kedepan.

"Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," tutur hakim Rio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.

Pihak kuasa hukum Hasto pun angkat bicara. Kubu Hasto berharap penundaan ini bukan bagian dari akal-akalan KPK.

"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah, permohonan praperadilan ini, akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, apa ya karena berkas perkaranya sudah digugurkan, mengingat berkas perkara, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di PN Jaksel.

Bukan tanpa sebab, kubu Hasto menaruh rasa curiga kepada KPK yang secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara itu ke meja pengadilan disaat proses sidang praperadilan sehingga membuat gugur.

Menurutnya, jika hal itu benar terjadi jelas terjadi kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.

"Itu saya kira yang penting, kemudian yang kedua kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," kata Maqdir.

Berikut sederet pernyataan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait PN Jaksel menunda sidang gugatan praperadilan dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

Promosi 1

1. Harap Penundaan Bukan Akal-akalan

Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan Penyidik KPK
Hasto Kristiyanto merupakan tersangka kasus suap terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jilid 2 ditunda.

Kubu Hasto berharap penundaan ini bukan bagian dari akal-akalan KPK.

"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah, permohonan praperadilan ini, akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, apa ya karena berkas perkaranya sudah digugurkan, mengingat berkas perkara, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.

 

2. Beberkan Alasan Curiga

Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan Penyidik KPK
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Bukan tanpa sebab, kubu Hasto menaruh rasa curiga kepada KPK yang secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara itu ke meja pengadilan disaat proses sidang praperadilan sehingga membuat gugur.

Menurutnya, jika hal itu benar terjadi jelas terjadi kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.

"Itu saya kira yang penting, kemudian yang kedua kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," terang Maqdir.

 

3. Berharap KPK Ikuti Proses hingga Tuntas

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penyidik KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Maqdir berharap agar KPK bisa mengikut proses sidang praperadilan Hasto jilid dua ini hingga tuntas. Pun jika pada akhirnya keputusan praperadilan Hasto ditolak, maka KPK dipersilahkan melanjutkan proses hukumnya.

"Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK, kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan ini, kemudian kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakan mereka melimpahkan berkas perkara," tegas Maqdir.

"Karena bagaimana pun juga apa yang kami uji ini, itu sangat penting nantinya untuk perkara pokok, karena kalau tidak terbukti nanti dalam perkara pokok tidak ada bukti mengenai suap dan tidak ada bukti mengenai OOJ, maka proses praperadilan itu akan menjadi proses peradilan yang sia-sia ini saya kira yang harus saya sampaikan," pungkas dia.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya