Polisi Sebut Pengedar Narkoba di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara

Polisi menangkap dua orang terkait kasus peredaran narkoba. Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti sabu sejumlah 72 bungkus.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jul 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2024, 23:00 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki penggerebekan sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki penggerebekan sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap dua orang terkait kasus peredaran narkoba. Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti sabu sejumlah 72 bungkus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki menerangkan, R (29) dan A (19) diduga memanfaatkan momen puncak HUT ke-78 Bhayangkara untuk mengedarkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Hengki mengatakan, mereka mungkin berfikir kepolisian khususnya Polda Metro Jaya fokus merayakan HUT Bhayangkara. Sehingga, tetap melancarkan peredaran gelap narkoba.

"Tentu kami tidak akan lengah, tim kita kan tetap berjalan. Kita selalu komit untuk memberantas peredaran sindikat narkoba yang salah satunya sabu yang sangat merusak generasi penerus bangsa," ucap dia di lokasi, Senin (1/7/2024).

Sebelumnya, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7/2024).

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 72 bungkus sabu.

Hengki menerangkan kronologi kejadiannya. Awalnya diamankan dua orang yang diduga pengedar sabu. Mereka adalah R (29) dan A (19).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dua Orang Ditangkap

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) ditemukan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

"Kami sudah amankan dua orang," ujar dia.

Hengki mengatakan, penyidik mengembangkan kasus ini. Ternyata, R kedapatan membawa kunci kontrakan.

Penyidik kemudian mendatangi rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpan sabu. Alhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Ada barang bukti 72 bungkus diduga sabu, nanti akan ditimbang berat brutonya berapa tapi satu bungkus mungkin satu kiloan," ucap dia.

 


Diperiksa

Hengki mengatakan, sindikat narkoba diduga memanfaatkan momen puncak HUT ke-78 Bhayangkara.

"Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba di saat kami sedang sibuk-sibuk di hari ulangtahun kepolisian. Tentu kami tidak akan lengah," ujar dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Nanti kita dalami lagi, termasuk soal hubungan mereka," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya