Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD

Seorang guru TK berusia 60 tahun di Jambi kebingungan karena dituntut mengembalikan uang Rp75 juta ke negara lantaran dia tetap mengajar dan menerima gaji selama dua tahun, padahal seharusnya sudah masuk pensiun.

oleh Tim News diperbarui 04 Jul 2024, 01:08 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 01:08 WIB
Menteri Nadiem Bahas Penghapusan UN Bersama DPR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kiri) bersalaman dengan Wakil Komisi X DPR Dede Yusuf saat rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat membahas penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2021 dan sistem zonasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pensiunan PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Jambi, Jambi, Asniati (60) dituntut untuk mengembalikan uang Rp75 juta ke negara. Hal itu pun membuat dirinya terkejut hingga menjadi sorotan banyak pihak.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, kesalahan kasus tersebut ada pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, karena tidak memberikan informasi atas status Asniati yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun.

Sehingga apabila pemerintah meminta agar Asniati mengembalikan uang sebesar Rp75 juta dari gaji guru dan tunjangannya, maka menurut Dede, pemerintah juga harus mengembalikan jam mengajarnya.

"Prinsipnya begini, kalau yang kesalahan disebabkan karena informasi dari BKD tidak diberikan dan dia sudah mengajar. Sebetulnya gaji yang dibayarkan gaji mengajar, jadi dia berhak terhadap gaji yang mengajar. Maka, kalau pun dia harus mengembalikan maka pemerintah wajib juga mengembalikan jam belajar dia," kata Dede Yusuf kepada merdeka.com, Rabu (3/7/2024).

"Kecuali dia tidak mengajar, itu namanya gabut (gaji buta). Karena dia mengajar, siapapun itu berhak mendapatkan honor pembayaran, bahkan guru honorer saja juga dapat," sambungnya.

Karena itu, dia tidak setuju apabila guru tersebut harus mengembalikan uang kepada pemerintah sebesar Rp75 juta.

Bahkan, hal itu tidak perlu dilakukan Asniati mengingat uang yang diterimanya dari gaji guru PNS bukan merupakan kerugian negara. Sebab ia tetap melakukan kegiatan mengajar selama dua tahun.

"Jadi kalau bisa, saya tidak setuju kalau mengembalikan, itu kesalahan BKD itu tadi, karena tidak memberikan informasi (sudah dipensiunkan). Enggak perlu (mengembalikan) kalau menurut saya enggak perlu. Bukan kerugian negara kok, dia tetap ngajar," ujarnya.

Lalu terkait dengan uang pensiunan yang hingga kini belum bisa diambil oleh Asniati, menurutnya, dana itu bisa langsung didapatnya setelah dinyatakan pensiun.

"Kurang paham saya urusannya, itu kan urusannya tabungan pensiun ya. Mestinya sih tabungan pensiun begitu pensiun ya langsung dapat. Tetapi kalau ini saya masih fokus kepada ketika dia sudah mengajar, dia berhak mendapatkan upah gitu," ungkapnya.

"Kan kesalahan ada di BKD, kalau dia masih mengajar berarti dia masih mengajar di situ," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Tahu Sudah Pensiun di Usia 58 Tahun

 

Sebelumnya, Asniati (60), pensiunan PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, terkejut karena diharuskan mengembalikan Rp75 juta ke negara.

Gaji selama dua tahun itu harus dikembalikan karena dia ternyata telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa sepengetahuannya.

Asniati pun kebingungan, karena saat dirinya menanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dia disebutkan telah pensiun pada usia 58 tahun. Namun Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) menyatakan dia pensiun di usia 60 tahun.

"Saya cerita singkat ya. Kami disuruh balikkan uang Rp75 juta ke negara. Itu hasil dari ibu kerja menjadi guru TK selama dua tahun," kata Asniati kepada merdeka.com di kediamannya, Selasa (2/7).

Berdasarkan keterangan BKD, karena telah pensiun pada 2022, maka Asniati harus mengembalikan gaji yang diterimanya selama 2 tahun.

 


Dana Pensiunnya Belum Cair

Asniati memaparkan uang yang harus dikembalikannya Rp75.016.700. Namun dia tidak mempunyai uang sebanyak itu. Apalagi uang pensiunnya selama dua tahun ini juga belum dia terima.

"Jadi saya disuruh balikkan ke negara dengan uang pribadi kami, sehingga saya katakan tidak sanggup untuk bayar uang tersebut," kata Asniati.

Selama dua tahun itu, Asniati tetap mengajar. Karena sepengetahuan-nya, dia belum pensiun dan tetap menerima gaji seperti biasa.

Dia pun heran kenapa dirinya tidak diberikan surat panggilan atau pemberitahuan pensiun pada tahun 2022. Bahkan hingga kini surat itu belum juga diterimanya.

Saat ini Asniati juga belum bisa mengurus uang pensiunannya. Dia belum mendapatkan SKPP, sehingga berkasnya tidak bisa diproses di BKN yang berkedudukan di Palembang.

"Bahkan, gaji kami untuk bulan 6 dan bulan 7 saat ini belum bisa diambil karena SKPP tidak ada," keluhnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya