Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 6.969 calon anggota legislatif terpilih tahun 2024-2029 yang hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar para caleg terpilih tersebut tidak akan dilantik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan baru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN dari total 20.462, berdasarkan data dari KPU per hari Senin (15/7/2024).
Advertisement
"Ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Pencantuman harta kekayaan itu juga sebagaimana dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
"Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan (LHKPN), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," ungkap Tessa.
Untuk batas terkahir pelaporan LHKPN yakni jelang 21 hari pelantikan, sementara untuk pelantikan anggota DPR RI terpilih dilakukan pada 1 Oktober 2024 dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
"Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan," ujar Tessa.
KPU Sudah Ingatkan Parpol agar Caleg Terpilih Lapor LHKPN
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya telah berkali-kali mengingatkan kepada partai politik (parpol) agar caleg terpilihnya untuk menyetor LHKPN. Ada beberapa di antaranya sudah mulai melaporkan.
"Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti laporan LHKPN, (kini) sudah kita terima sebagian," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).
Afif menyebut, KPU memberi waktu kepada caleg terpilih untuk menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK, kepada KPU paling lambat 21 hari.
"Kita lihat nanti sampai masa pelantikan. Semoga saja melaporkan semua kan bisa jadi peristiwanya karena memang belum disampaikan saja," ucap Afif.
Sebelumnya, Afif telah mengirimkan surat dinas yang meminta kepada jajarannya untuk kembali mengingatkan partai politik yang lolos dalam Pemilu Legislatif 2024 agar caleg terpilihnya segera melaporkan LHKPN.
Hal ini pun telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Ketentuannya, sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara nagara.
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement