Pelajar SMA Tewas di Kedoya, Pemkot Jakbar Perketat Pengawasan Lokasi Rawan Tawuran

Pemerintah Kota Jakarta Barat memperketat pengawasan serta penjagaan di lokasi-lokasi yang rawan tawuran antarpelajar maupun antarwarga di wilayah tersebut.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 21 Jul 2024, 05:04 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2024, 05:04 WIB
tawuran-ilustrasi-131118b.jpg
Ilustrasi tawuran (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat memperketat pengawasan serta penjagaan di lokasi-lokasi yang rawan tawuran antarpelajar maupun antarwarga di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto di Jakarta pada Sabtu terkait adanya tawuran yang menyebabkan seorang pelajar SMA tewas di Kedoya Utara.

"Kami bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat akan lebih memperketat pengawasan bagi warga masyarakat yang disinyalir akan melakukan tawuran," katanya seperti dilansir Antara.

Pengawasan itu dilakukan dengan penjagaan di lokasi-lokasi yang rawan tawuran dengan melibatkan aparat dari Pemerintah Kota (Pemkot) ​​​​​​Jakarta Barat, TNI dan Polri.

"Selanjutnya kami juga minta kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah agar tidak terjadi tawuran, baik tawuran antaranak sekolah maupun antarwarga atau kampung," kata Uus.

Uus akan menindak tegas pelajar sekolah di wilayah tersebut yang terlibat tawuran. "Nanti saya minta Kasudindik (Kepala Suku Dinas Pendidikan) cek, kalau terbukti, saya minta Kasudin tindak tegas," katanya.

Adapun penindakan tegas itu berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pelajar yang bersangkutan. "Pasti kalau itu (pencabutan KJP Plus)," kata Uus.

Kasudin Pendidikan Jakarta Barat (Jakbar) Diding Wahyudin menyebutkan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan bagi para pelajar yang terlibat tawuran.

Khusus bagi para pelajar yang terlibat tawuran yang menyebabkan siswa SMA tewas pada Kamis (18/7), pihaknya masih mencari informasi mengenai asal sekolah pelajar tersebut.

"Ya sesuai dengan aturan tentunya. Jadi kita akan jalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), sesuai prosedurnya," kata Diding.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peraturan

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

"Kalau aturannya sudah jelas itu seperti apa (pencabutan KJP Plus), jadi kita ikuti aturnya saja. Ya makanya kita cek dulu ya, apakah mungkin seperti apa, makanya kita cek dulu," kata Diding.

 


Pelajar Tewas

Seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan itu pada Kamis (18/7) malam.

"Iya (korban terlibat tawuran). Si korban, tawuran dari arah seberang (Kebon Jeruk). Saat itu ada kereta, saya bilang mundur! Teman-temannya (yang belum tawuran) dari arah Polres Jakbar, langsung mundur," kata Penjaga Jalan Lintasan (PJL) Kereta Api Amarullah Hadi menjawab pers di lokasi kejadian.

Meskipun sudah ditegur, kata Amarullah, tawuran di palang kereta ternyata tidak terhindarkan sehingga kemudian korban tertabrak kereta hingga tewas.

"Di palang kereta tawuran. Mereka saling serang, saat kereta dari arah Tangerang mendekat, ada dua orang hampir ketabrak, yang satu menghindar, si korban tak bisa menghindar. Kereta lagi kencang saat itu," kata Amarullah.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya