Liputan6.com, Depok - Puluhan penyanyi atau biduan dangdung Depok menjadi korban penipuan arisan bodong. Jumlah kerugian yang dialami puluhan korban cukup fantastis dengan total Rp3,5 miliar.
Kuasa hukum para korban, Rudi Samin mengatakan, modus penipuan ini berkedok arisan sudah terjadi beberapa waktu lalu. Para korban mengaku telah menyetor sejumlah uang kepada tersangka berinisial SP, namun hingga kini janji yang diberikan tersangka tidak kunjung dipenuhi.
Baca Juga
“Uangnya masuk tapi tidak bisa dikembalikan, dan tidak menerima. Korban sebanyak 70 orang, dengan nilai total semuanya Rp 3,5 miliar,” ujar Samin, Senin (22/7/2024).
Advertisement
Rudi Samin menjelaskan, jumlah yang disetorkan korban kepada tersangka nilai bervariasi. Rata-rata korban menyetorkan uang untuk investasi arisan bodong mulai dari puluhan sampai ratusan juta rupiah.
“Tiap korban itu ada yang Rp100 juta sampai Rp500 juta, ada juga yang Rp35 juta, ada yang Rp 10 juta,” jelas Rudi Samin.
Para biduan dangdut yang tertipu arisan bodong terjadi sejak Januari 2024 hingga menimbulkan kecurigaan dari para korban sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Depok. Para biduan dangdut saat menyetorkan uang, dijanjikan akan mendapatkan arisan.
“Tapi janji-janji yang diucapkan pelaku tidak ditepati. Seharusnya pada saat dia memberikan kemudian terus dapat, nah ini tidak,” ucap Rudi Samin.
Rudi Samin mengungkapkan, tersangka sempat menjanjikan akan memulangkan uang korban sebanyak 100 persen. Namun hingga kini korban tidak menerima uang pengembalian dari tersangka hingga penipuan tersebut dilaporkan korban ke Polres Metro Depok.
“Kita memiliki bukti, SP ini profesinya biduan juga dan tinggal di Cilodong, Depok,” ungkap Rudi Samin.
Laporkan ke Polres Depok
Rudi Samin mengaku sempat memberikan somasi beberapa kali kepada tersangka. Namun upaya tersebut tidak diindahkan dan tersangka tidak memberikan respon kepada korban.
“Akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan tindakan tersangka ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan Nomor LP nya LP/B/1489/VII/2024/SPKT/ POLRESMETRODEPOK/ POLDAMETROJAYA,” pungkas Rudi Samin.
Advertisement