Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengawal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK. Diketahui, RK telah ditahan Polres Metro Depok diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah mengatakan, Kejari terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok. Saat ini pihak kepolisian sedang melengkapi alat bukti untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana berdasarkan pasal yang disangkakan kepada RK.
Baca Juga
“Sudah kami sejumlah petunjuk terkait kekurangan formil dan materil kepada penyidik, serta meminta agar semuanya dipenuhi,” ujar Ubaidillah, Selasa (22/4/2025).
Advertisement
Ubaidillah menjelaskan, petunjuk untuk kelengkapan formil dan materil untuk mengungkap fakta di balik peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan RK kepada anak berusia 15 tahun. Kejari Kota Depok akan tetap menguak fakta perbuatan itu.
“Meski ada upaya perdamaian karena perkara ini merupakan delik aduan, bukan berarti otomatis menghapus penuntutan,” jelas Ubaidillah.
Kejari Kota Depok bersama Polres Metro Depok belum menemukan kendala berarti pada pemenuhan unsur formil, materil, dan sejumlah alat bukti lainnya. Kejari meminta penyidik Polres Metro Depok untuk fokus mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari ahli.
“Telah disita sejumlah barang bukti penting, seperti kartu e-toll, kendaraan, hingga HP milik RK yang sebelumnya sempat disembunyikan,” ucap Ubaidillah.
Tidak hanya itu, aliran keuangan milik RK telah ditelusuri untuk mengungkap fakta dugaan pencabulan dilakukan oknum DPRD Depok. Kejari Kota Depok berkomitmen untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan oknum DPRD Kota Depok.
“Kepala Kejari Depok memiliki kewenangan untuk menambah jaksa peneliti demi efektivitas penanganan,” kata Ubaidillah.
Tepis Isu Mutasi Pengaruhi Proses Hukum
Kejari Kota Depok menepis adanya isu mutasi jaksa dapat mempengaruhi proses hukum RK. Kejari Kota Depok menegaskan pada penanganan penelitian berkas perkara, merupakan kerja kolektif dan dapat didelegasikan.
“Dalam berkas perkara ini juga terdapat petunjuk untuk pemenuhan atau penambahan pasal, khususnya yang berkaitan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Ubaidillah.
Ubaidillah turut membantah adanya soal pencabutan keterangan oleh korban, Kejari Depok telah menerima pemberitahuan resmi melalui surat yang masuk. Dia menegaskan, jaksa hanya berwenang meneliti berkas perkara dan tidak dapat memeriksa korban atau saksi secara langsung, kecuali penyidik menyatakan penyidikan telah optimal.
“Ini menjadi refleksi atas keterbatasan peran jaksa dalam sistem hukum acara pidana saat ini. Idealnya, jaksa bisa lebih dilibatkan sejak awal proses penyidikan. Ini penting sebagai bagian dari upaya revisi KUHAP, terutama dalam penguatan peran dominus litis, yakni jaksa sebagai pengendali perkara,” tutur Ubaidillah.
Advertisement
Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari Depok
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah melimpahkan berkas perkara oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Berkas perkara dikirim pada Senin (3/2/2025) lalu guna diteliti untuk diadili di persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah membenarkan berkas perkara kasus pencabulan oknum anggota DPRD itu sudah diterima. Kejari Depok segera menindaklanjuti berkas perkara tersebut untuk diteliti.
“Tindak lanjut dari berkas Kejari Depok telah menunjuk jaksa peneliti dari dan akan diteliti terlebih dahulu selama tujuh hari,” ujar Ubaidillah saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (5/2/2025).
Ubaidillah menjelaskan, Kejari kota Depok akan meneliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara RK. Apabila terdapat kekurangan formil maupun material, maka akan diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti.
“Apabila ada pasal yang disangkakan belum tepat, ada kurang tepat, akan diberikan petunjuk kepada penyidik untuk segera dilengkapi,” jelas Ubaidillah.
Tersangka RK masih dalam penahanan Polres Metro Depok selama 40 hari ke depan. Kejari Depok belum menerima adanya permohonan perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap oknum anggota DPRD Depok tersangka pencabulan itu.
“Untuk penahanannya masih di temen-temen penyidik Polres Metro Depok, kami masih dikirim berkasnya sekarang berkasnya diteliti,” ucap Ubaidillah. (Dicky Agung Prihanto)
Infografis
Advertisement
