Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap lima orang yang dimohonkan oleh keluarga Vina. Hal ini sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.

oleh Aries Setiawan diperbarui 22 Jul 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 20:00 WIB
Polda Jabar Rilis DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Respons Keluarga
Marliyana sang kakak kandung Vina, menunjukkan foto Vina yang viral karena diangkat ke film layar lebar. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap lima orang yang dimohonkan oleh keluarga Vina. Hal ini sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.

"Menerima permohonan dari keluarga V (5 orang), yakni WO, MR, SA, SK dan SL," kata Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Lima orang itu juga mendapat bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat melalui UPTD PPA Jawa Barat.

Sementara itu, LPSK menolak permohonan perlindungan (7 orang) AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Alasannya, tidak memenuhi syarat perlindungan pada Pasal 28 ayat (1) UU 31 tahun 2014 di mana ada ketidaksesuaian keterangan.

"Para pemohon dalam memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ucap Ahmadi.

Selain itu, LPSK menolak permohonan LA dan SD dengan pertimbangan ketiadaan proses hukum terkait permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Sebab, praperadilan Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK," terang Achmadi.

Lebih lanjut, terkait permohonan ST, LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Keluarga Vina Cirebon Ajukan Perlidungan ke LPSK Usai Dapat Tekanan dan Ancaman

Ayah Vina Cirebon
Wasnadi Otong, ayahanda mendiang Vina Cirebon dipanggil ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Sebelumnya, saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina mendapat tekanan dan menerima ancaman. Hal itu diketahui setelah LPSK melakukan asesmen terhadap 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati tak menepis. Namun, Sri mengatakan, pemohon tak bersedia membeberkan secara gamblang bentuk-bentuk ancaman yang diterima. Sri memahami kemungkinan mereka menganggap itu sebagai privasi.

"Berkaitan dengan tekanan dan ancaman sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka memang masih merasakan. Belum diberitahukan lebih detail karena itu mungkin privasi dari mereka juga," kata Sri saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Sri mengatakan, dua-duanya baik dari saksi maupun keluarga korban juga merasa ada rasa takut juga. Namun, LPSK masih mendalami keterangan dari mereka semua.

"Karena itu tadi keterangan-keterangan mereka juga masih ada yang tidak berkesesuaian jadi kami juga patut untuk hati-hati," ucap Sri.


10 Orang Minta Perlindungan LPSK

Sebanyak 10 orang dari pihak keluarga korban maupun saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Mereka adalah orang-orang yang akan membantu dalam mengungkap kasus Vina Cirebon.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut, salah seorang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan adalah eks narapidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun, Sri tak mengungkap identitas secara gamblang.

"Berkaitan dengan narapidana ada satu," kata Sri saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Sri mengatakan, permohonan narapidana saat ini masih dalam proses telaah. LPSK belum sampai pada tahap kesimpulan kepada siapa saja perlindungan diberikan.

"Cuma masih dalam proses asesmen psikologis dan penelaahan jadi belum sampai pada satu kesimpulan secara resmi. Penerimaannya masih di asesmen, masih ditelaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," ujar dia.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya