Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Diperiksa KPK, Bantah Terima Rp 10 Miliar

Dalam pemeriksaan itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengaku hanya menjelaskan soal pengadaan barang dan jasa PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 26 Jul 2024, 12:15 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 12:15 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai diperiksa KPK. (Tim Merdeka).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai diperiksa KPK. (Tim Merdeka).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono selesai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2024). 

Berdasarkan pantauan, Trenggono keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 11.25 WIB. Dia terlihat langsung turun tangga dan menuju meja lobby gedung KPK dan keluar.

Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku hanya menjelaskan soal pengadaan barang dan jasa PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

"Jadi sebagai warga negara yang baik, saya harus membantu KPK, saya harus membantu ini saya dikasih makan," kata Trenggono di gedung Merah Putih KPK, Jumat, (26/7/2024).

Dalam pemeriksaannya, Trenggono hanya menjelaskan perihal peristiwa kejadian korupsi pengadaan barang dan jasa pada PT TOP sebelum dirinya menjabat sebagai menteri KKP.

"Saya membantu KPK, artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa ini. Itu kan terjadi di 2017-2018 yang saya tau, saya sampaikan, yang saya tidak tau tidak saya sampaikan," ucap dia.

Bantah Terima Uang

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai diperiksa KPK. (Tim Merdeka).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai diperiksa KPK. (Tim Merdeka).

Ketika ditanya apakah pernah mendapatkan aliran uang senilai Rp 10 miliar, dia mengaku kaget dan membantah hal tersebut.

"Enggak ada itu enggak ada," bantah Trenggono sambil mengucapkan berulang kali.

Pemanggilan terhadap Trenggono sebelumnya pernah dilayangkan oleh tim penyidik KPK. Dia diperiksa perihal dugaan rasuah pada PT TOP.

Pada saat pemanggilan itu, dia dipanggil dalam kapasitas sebagai pengurus PT Teknologi Riset Global Investama. Dia juga pemegang saham pada perusahaan tersebut.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya